TikTok ditolak Ke 14 Negeri Pada AS. FOTO/ TNT
Permintaan hukum yang diajukan secara individual berpendapat bahwa platform tersebut, yang dimiliki Bersama perusahaan China ByteDance, membahayakan Kesejajaran mental dan melanggar Kepribadian Pemakai.
Jaksa Negeri Pada New York Letitia James mengatakan TikTok menjerat Pemakai muda Bersama fitur-fitur yang membuat ketagihan, menyebabkan mereka berjuang Bersama masalah Kesejajaran mental.
“TikTok mengklaim bahwa platform mereka aman Untuk digunakan Bersama generasi muda, tetapi hal itu jauh Di kebenaran.
“Ke New York dan Ke seluruh negeri, banyak anak muda yang meninggal atau terluka Di Berusaha Mengatasi tantangan berbahaya. Banyak juga yang merasa terpengaruh, cemas, dan depresi Lantaran sifat adiktif Di TikTok,” tambah James.
Negeri Pada lain yang juga menggugat TikTok adalah California, Illinois, Kentucky, Louisiana, Massachusetts, Mississippi, New Jersey, North Carolina, Oregon, South Carolina, Vermont, Washington, dan Washington, D.C.
Ke Di Yang Sama, TikTok membantah tuduhan tersebut dan siap melawan tindakan hukum tersebut.
“Kami sangat tidak setuju Bersama klaim tersebut, yang banyak Ke antaranya tidak akurat dan menyesatkan,”
“Kami mencoba bekerja sama Bersama kejaksaan Di lebih Di dua tahun. Sangat mengecewakan bahwa mereka Membahas langkah ini alih-alih bekerja sama Bersama kami Untuk mencari solusi konstruktif Di tantangan industri secara luas,” katanya.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 14 Negeri Pada AS Kompak Gugat TikTok, Ini Alasannya