MK telah Merasakan 209 permohonan sengketa hasil Pencoblosan Suara Lokal Serentak 2024. Foto/SINDOnews
Adapun bedasarkan penulusuran website MK, sebanyak 168 diajukan Sebagai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Sambil Sebagai pemilihan Wali Kota dan Wakil wali Kota sebanyak 39 permohonan.
Lalu sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Terbaru masuk 2 permohonan yang sama-sama Didalam Area Provinsi Papua Selatan. Jumlah ini bisa terus bertambah mengingat sejumlah Area masih melakukan rekapitulasi.
MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan Hingga MK tiga hari kerja Sebelum Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pencoblosan Suara) Area masing-masing Mengeluarkan penetapan perolehan suara hasil Pencoblosan Suara Lokal.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan Terbaru tiga hari kerja Setelahnya Sebelum ditetapkan itu,” kata Ketua MK Suhartoyo Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.
Setelahnya mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja Sebelum dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan Berencana dicatat Di Literatur Registrasi Perkara Hukum Konstitusi (BRPK) Lewat sistem e-BRPK. Pemohon Berencana Merasakan Akta Registrasi Perkara Hukum Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan Di BRPK tersebut.
“Setelahnya perbaikan, Setelahnya Itu Berencana diregistrasi Didalam Mahkamah Konstitusi. Setelahnya diregistrasi nanti para hakim Berencana Melakukan gelar Perkara Hukum Di masing-masing panelnya, Setelahnya Itu nanti menetapkan hari sidangnya,” kata Suhartoyo.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Gugatan Masuk Tingkat Provinsi