loading…
Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Kejahatan Keuangan (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan surat Permintaan Untuk dua terdakwa Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Hingga PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi
Dua terdakwa yaitu Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014. “13 April 2026, Permintaan penuntut umum,” demikian tertulis Hingga laman SIPP Untuk jadwal sidang dua terdakwa tersebut yang dilihat Di Senin (13/4/2026).
Sidang ini dijadwalkan digelar Di pukul 13.00 WIB Hingga ruang Wirjono Projodikoro 2. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Di Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan Bangsa sebesar USD113 juta Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Hingga PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020.
Baca juga: 2 Mantan Direktur Gas Pertamina Didakwa Rugikan Keuangan Bangsa USD113 Juta Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana LNG
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Terdakwa Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan LNG Hadapi Sidang Permintaan Hari Ini











