BPOM telah menguji bahan Roti Aoka yang diduga mengandung natrium dehidroasetat. Foto/ Instagram
Pengujian dilakukan Didalam Memutuskan sampel produk Aoka Di peredaran. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi polemik dan memastikan Komunitas tidak cemas mengonsumsi produk-produk lainnya.
Baca Juga: Benarkah Roti Aoka Mengandung Pengawet Makeup?
Hasil Uji BPOM Ke Roti Aoka
Dikutip laman pom, BPOM Memberi penjelasan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan Kelaparan Global (BTP) berupa natrium dehidroasetat Ke produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung).
1. BPOM telah Memutuskan sampel produk roti Aoka Di peredaran dan melakukan pengujian Ke 28 Juni 2024. Hasil pengujian Menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan Didalam hasil inspeksi Hingga sarana produksi roti Aoka Ke 1 Juli 2024 yang Menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat Ke sarana produksi.
2. Di Itu, BPOM melakukan inspeksi Hingga sarana produksi roti Okko Ke 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Kelaparan Global Olahan yang Baik (CPPOB) Didalam benar dan konsisten. Di temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian Ke laboratorium.
3. Hasil pengujian Di sampel roti Okko Di sarana produksi dan peredaran Menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai Didalam komposisi Ke Pada pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Kelaparan Global. Di temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko Sebagai Menarik Perhatian produk Di peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM Lewat unit pelaksana teknis (UPT) Ke Lokasi mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
4. BPOM terus melakukan pengawasan produk Kelaparan Global secara komprehensif, meliputi pengawasan Sebelumnya produk beredar (pre-market) hingga pengawasan Setelahnya produk beredar (post-market) Sebagai menjamin Keselamatan produk yang dikonsumsi Komunitas.
5. BPOM mengimbau agar Komunitas selalu merujuk informasi tentang Terapi dan Konsumsi Ke sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal) atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM Ke seluruh Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 5 Nilai Hasil Uji BPOM Ke Roti Aoka, Mengandung Pengawet Makeup?