loading…
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Membeberkan pelaku Untuk Perkara Hukum Hukum Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka telah ditangkap. Foto/SindoNews
“Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak Di bawah umur,” kata Trunoyudo, Selasa (20/5/2025).
Bersama para pelaku, kata dia, turut diamankan berbagai Produk Internasional bukti Di antaranya; Pc, handphone, SIM card, dokumen video, dan foto serta Produk Internasional bukti lainnya.
Baca juga: Breaking News! Polri Tangkap 6 Pelaku Grup Facebook Fantasi Sedarah
Trunoyudo menyampaikan Sesudah beberapa hari melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil Membeberkan Perkara Hukum Hukum Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka Bersama melakukan penangkapan Di 6 pelaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 6 Pelaku Perkara Hukum Hukum Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Ini Perannya