Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan Syarat siapa saja yang Akansegera dicegah merupakan ranah Didalam penyidik lembaga antirasuah. Foto/Aldi Chandra/SINDOnews
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan Syarat siapa saja yang Akansegera dicegah merupakan ranah Didalam penyidik lembaga antirasuah.
“Sebagai Upaya Mencegah sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang Disorot diperlukan keberadaannya Sebagai tidak Hingga luar negeri Di Situasi Ini penyidik Mutakhir menentukan lima orang (yang dicegah),” ujar Tessa Pada ditemui Hingga Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa pun Mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jika pihak yang dicegah Di Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Lembaga Legis Latif itu Akansegera bertambah. Akan Tetapi, Tessa menegaskan hal tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik.
“Apakah nanti ada tambahan lagi kita serahkan sepenuhnya Hingga penyidik,” katanya.
Sebelumnya, KPK Mengungkapkan telah mengajukan Upaya Mencegah lima orang bepergian Hingga luar negeri. Upaya Mencegah tersebut Yang Terkait Didalam penyidikan Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Lembaga Legis Latif RI yang menyeret Harun Masiku (HM).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan pelarangan tersebut berlaku Dari 22 Juli 2024 kemarin.
“KPK merilis larangan bepergian Hingga luar negeri Sebagai Peristiwa Pidana suap yang diduga dilakukan Individu Terduga HM, bahwa terhitung Dari 22 Juli 2024, KPK telah Mengeluarkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Sebagai dan atas nama lima orang,” kata Tessa Pada ditemui Hingga Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas Didalam pihak yang dilakukan Upaya Mencegah Hingga luar negeri. Juru bicara berlatar Dibelakang penyidik itu hanya menyebutkan inisial Didalam mereka.
“Inisial (yang dicegah Hingga luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB,” paparnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Cegah Hasto Bepergian Hingga Luar Negeri, KPK: Sepenuhnya Kewenangan Penyidik