Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengusulkan pembayaran asuransi wajib lewat pihak ketiga (third party liability/TPL) dilakukan sekaligus Didalam pembayaran Pajak Lainnya Di memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar Akansegera masuk Untuk pembayaran skema Pajak Lainnya kendaraan bermotor Lantaran lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).
Menurutnya, skema pembayaran tersebut serupa Didalam pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan Didalam pemilik kendaraan bermotor Di memperpanjang STNK setiap tahun atau Didalam penumpang kendaraan umum setiap kali membeli tiket perjalanan.
SWDKLLJ adalah adalah premi asuransi yang dibayarkan Didalam para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib Sebagai menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.
Dijelaskan Budi artinya Komunitas dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut Lewat layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi Ke Samsat, kan Pada ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi Ke Samsat, Didalam Sebab Itu kami coba belajar Untuk mereka bahwa Didalam Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.
Walaupun begitu, ia menuturkan bahwa asuransi TPL dan iuran SWDKLLJ tersebut merupakan hal yang berbeda dan tidak tumpang tindih Ditengah satu Didalam lainnya.
Hal tersebut dikarenakan asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda (material damage), Sambil Itu iuran SWDKLLJ menanggung biaya Perawatan Medis maupun santunan korban jiwa.
Kendati demikian, Bumi menegaskan skema ini bukan tanpa tantangan yakni rendahnya kepatuhan pembayaran Pajak Lainnya kendaraan.
Di ini terdapat Disekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat Ke Indonesia. Tetapi, hanya 60 persen Untuk jumlah tersebut yang membayar Pajak Lainnya.
Mengenal TPL
TPL merupakan produk asuransi yang Memberi ganti rugi Pada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Didalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Ke Untuk polis.
Untuk berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, Ke mana saja dan Didalam siapa saja. Orang ketiga Untuk deskripsi Ke atas adalah orang yang ikut Merasakan kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.
Jika dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang Di terjadi kecelakaan, maka kita harus siap-siap Berjuang Didalam Permintaan hukum dan atau ganti rugi Untuk pihak ketiga yang menjadi korban.
Untuk Kontek Sini Third Party Liability/TPL bisa Memberi perlindungan atas Permintaan kerugian yang dialami Didalam pihak ketiga yang terlibat Untuk suatu kecelakaan.
Ada dua manfaat yang diberikan Didalam asuransi ini. Pertama, kematian atau Luka yang dialami pihak ketiga yang terlibat Untuk kecelakaan. Biaya Perawatan luka-luka ini Akansegera ditanggung asuransi.
Manfaat kedua adalah ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Akansegera membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asuransi Wajib Kendaraan Diusulkan Sekaligus Bayar Pajak Lainnya Tahunan STNK