Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan mereka tidak pernah memberi hak istimewa kepada User pelat nomor khusus, termasuk kode akhiran ZZP dan ZZH. User pelat nomor khusus ini tetap diwajibkan menaati Syarat berlalu lintas seperti halnya pengemudi lain Ke jalan raya.
“Walaupun itu dibatasi ya hanya Untuk eselon 1 dan 2. Setelahnya Itu nomor khusus ini ya tidak mempunyai privilese apapun, tidak mempunyai prioritas,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan Ke Jakarta, Selasa (23/7).
Aan memberi contoh aturan lalu lintas yang wajib dipatuhi semua User kendaraan, termasuk kepada pemakai pelat nomor khusus.
“Kalau ganjil genap, ya berlaku ganjil genap nomor khusus ini. Karena Itu STNK khusus ini tidak ada prioritas Untuk diberikan Ke jalan, tidak ada. Nomor khusus ZZP, ZZH,” kata dia.
Ia menerangkan pelat nomor khusus dibuat bukan Untuk gaya-gayaan, tetapi memudahkan tugas anggota instansi maupun lembaga Di bekerja. Terlebih tugas yang mereka ambil memerlukan kerahasiaan identitas.
Kerahasiaan tak bisa terjamin secara penuh jika mereka mengenakan pelat merah, maka Untuk itu pelat khusus dipakai.
“Tidak ada prioritas sama sekali, tidak ada kekhususan, kekhususan hanya nomornya saja, hanya nomor, hanya TNKB-nya. Sebab (Mungkin Saja) kendaraannya berpelat merah, (lalu) Untuk melaksanakan tugas harus berpelat dasar putih maka diberikan STNK dan TNKB khusus,” ucapnya.
Aan pun berharap masalah yang kini mencuat akibat sejumlah kementerian dan lembaga Menerbitkan pelat nomor khusus bisa selesai tanpa ada gesekan Lebih Jelas.
Sebelumnya Itu Korps Lalu Lintas Polri Menginformasikan ada sembilan Kementerian/Lembaga yang membuat pelat khusus sendiri tanpa campur tangan kepolisian. Dua Ke antaranya adalah Dewan Perwakilan Rakyat dan kejaksaan.
“Karena Itu ini saya berharap nanti Setelahnya kegiatan FGD ini Pak Puji, komisioner kompolnas bisa rekomendasikan Untuk tadi bermusyawarah,” ucap dia.
“Sebab kalau penegakan hukum kami lakukan bisa saja, tapi nanti ada ketidakharmonian Antara lembag. Sebab itu dikeluarkan Dari peraturan lembaganya masing-masing,” kata Aan.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pelat Nomor Khusus Tak Istimewa, Tetap Kena Ganjil Genap