App Store. FOTO/ CNET
Seperti dilansir Bersama DPA, Selasa (25/6/2024), Komisi tersebut mengatakan Di sebuah pernyataan bahwa mereka Berencana Mengejar praktik raksasa Ilmu Pengetahuan tersebut yang mengenakan biaya Di toko Gadget Lunak dan pengembang Gadget Lunak alternatif setiap kali Pemakai iPhone menginstal Gadget lunak mereka.
Hal ini juga mengkaji langkah-langkah yang harus dilalui Pemakai Gadget Apple Sebagai menggunakan toko Gadget Lunak alternatif, serta kriteria kelayakan Apple Untuk pengembang Sebagai menyediakan Gadget Lunak iPhone Melewati situs web, bukan Melewati App Store.
Investigasi tersebut berkaitan Bersama Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa, yang mengatur perilaku ‘penjaga gerbang’ digital, yaitu perusahaan yang Memperoleh posisi kuat dan berkuasa Di ekonomi digital UE, bertindak sebagai perantara Di banyak konsumen dan Usaha.
Komisi tersebut juga Memperkenalkan bahwa mereka telah mengirimkan ‘pandangan awal’ kepada Apple bahwa perusahaan tersebut melanggar DMA Bersama mencegah pengembang mengarahkan Pemakai secara bebas Hingga luar ekosistem App Store.
Ini adalah Dibagian Bersama penyelidikan yang dibuka Di bulan Maret. Pandangan itu belum final.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Eropa Selidiki App Store, Ini Masalahnya