Jakarta –
Begini perkembangan Peristiwa Pidana Hukum Kendaraan Pribadi rental maut yang berlangsung Hingga Pati. Terbaru, polisi mencari si penyewa Kendaraan Pribadi.
Polres Metro Jakarta Timur menaikkan status penanganan Peristiwa Pidana Hukum dugaan penggelapan Kendaraan Pribadi milik BH (52) Hingga tahap penyidikan. Bos rental asal Jakarta itu tewas dikeroyok Hingga Kecamatan Sukolilo, Pati.
Polisi Berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Untuk pria berinisial RP yang menyewa Kendaraan Pribadi Honda Mobilio milik BH.
“Perkaranya sudah naik tahap penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly Di dihubungi, Minggu (30/6/2024), dikutip Didalam detikNews.
Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman Peristiwa Pidana Hukum ini.
“Pelakunya masih diselidiki keberadaannya. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO,” ungkap Nicolas Ary Lilipaly, kemarin.
Nicolas mengatakan status RP hingga kini masih sebagai saksi. Polisi menetapkan RP sebagai buron berdasarkan data diri yang diserahkan kepada pihak korban Di transaksi penyewaan Kendaraan Pribadi.
“Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor. Kita sesuaikan Didalam data identitas yang tertera Hingga fotokopi KTP yang bersangkutan Di terjadi transaksi Didalam almarhum,” jelasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Honda Mobilio yang diduga digelapkan itu diamankan Didalam tangan AG, salah satu Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum pengeroyokan korban. Polisi masih mengusut alasan Kendaraan Pribadi itu bisa berpindah tangan Didalam RP Hingga AG.
Diketahui, Peristiwa Pidana Hukum ini bermula Didalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tiga rekannya luka-luka Ke 6 Juni 2024. Didalam hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa korban pernah membuat laporan penggelapan Kendaraan Pribadi Hingga Polres Metro Jakarta Timur.
Kendaraan Pribadi yang diduga digelapkan itu ditemukan Hingga Pati. Sesuai petunjuk GPS yang terpasang Hingga Kendaraan Pribadi itu, korban nekat Hingga Pati Untuk mengecek keberadaan mobilnya. Korban mengajak tiga temannya yang bekerja sebagai sopir angkot yaitu SH (38), KB (50), dan S (30).
Mereka dijanjikan bayaran Rp 500 ribu Untuk Memutuskan Kendaraan Pribadi itu Hingga Pati. Ketiganya juga turut dikeroyok Di peristiwa itu hingga terluka. Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai Dugaan Pelaku Di Peristiwa Pidana Hukum pengeroyokan tersebut.
Artikel ini telah tayang Hingga detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perkembangan Peristiwa Pidana Hukum Penggelapan Kendaraan Pribadi Rental Hingga Pati, Masih Ada DPO