Pembatasan Pembelian Pertalite dan Soal sudah Ke tangan Jokowi. Foto/Dok. Sindonews
Sebagaimana diketahui, pemerintah memang berencana melakukan pengaturan kembali distribusi BBM Bantuan Fluktuasi Harga Melewati revisi Peraturan Ri (Perpres) 191 Tahun 2024.
“Sekarang, kalau Ke pembahasan Ke level saya, Ke eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas Ke levelnya Pak Pejabat Tingginegara sudah selesai, Ke Menko. Sekarang lagi Bapak Ri,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui Ke Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Diungkapkan Dadan, berdasarkan Diskusi bersama Menko tersebut, ada dua hal yang dibahas. Pertama, pemerintah ingin bahan bakar yang didistribusikan Ke Komunitas itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal ini.
“Kedua, Ke Untuk revisi perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi,” terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang mengatur kriteria pembeli BBM Bantuan Fluktuasi Harga itu tak kunjung rampung.
“Ini kan kita memutuskan yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan,” tegasnya.
Lebih Jelas Dadan pun merespon pertanyaan soal pembatasan pembelian Solar yang juga Berencana diatur Untuk Perpres tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Sudah Ke Tangan Jokowi