Pemerintah Melewati Kominfo tak menutup kemungkinan menutup akses Jaringan Di Negeri lain selain Filipina dan Kamboja Yang Terkait Di judi online. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
Filipina dan Kamboja menjadi dua Negeri yang paling banyak Memiliki konten atau situs judi online. Alhasil, Indonesia pun terkena dampaknya. Terbaru, PPATK menemukan 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online yang angka transaksinya mencapa ratusan miliar Kurs Mata Uang Nasional.
Lantaran itu, Menkominfo Berencana menutup akses Jaringan Di Filipina dan Kamboja. Hal tersebut sebagai bentuk memberantas maraknya Tindak Kejahatan judi online Di Indonesia. Lalu, apakah pemerintah Memiliki Ide Berencana menutup akses Jaringan Di Negeri lain selain kedua Negeri tersebut?
Menurut Usman, bisa saja menutup akses Jaringan Di Negeri lain. Tapi, hal tersebut Berencana didalami Di Detail. Yang terutama akses Jaringan Filipina dan Kamboja Berencana diputus Lantaran dua Negeri tersebut Memiliki situs judi online terbesar.
“Negeri-Negeri lain tentu ada, Lantaran bandar-bandarnya atau servernya itu juga ada Di Negeri Asia lainnya. Kita lihat dulu urgensinya bagaimana. Kalau dua (Filipina dan Kamboja) ini bisa kita lakukan langkah secara baik, ini sudah sangat membantu Memangkas akses judi online masuk Di Negeri kita,” ujar Usman Di kantor Kemkominfo, Jumat (26/7/2024).
Di ini Filipina telah melarang perusahaan Asing terutama China Untuk beroperasi Di negaranya. Menurut dia, ini menjadi kabar baik juga Lantaran China menjadi salah satu Negeri yang punya perusahaan judi online terbesar Di Filipina.
“Ada kabar baik Di Filipina bahwa mereka melarang judi online. Yang dilarang itu judi online yang perusahaan judi online Asing yang beroperasi Di Filipina, ini saya kira kabar baik. Di Sebab Itu yang dilarang itu perusahaan Di China yang beroperasi Di Filipina,” kata Usman.
“Saya kira ini sangat membantu Satgas. Lantaran informasinya sebagian besar perusahaan judi online itu Di China yang beroperasi Di Filipina. Ini Berencana Memangkas 2 hal, judi online dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Lantaran Di Tindak Kejahatan judi online ini juga ada TPPO, banyak pekerja Indonesia yang dipekerjakan Di perusahaan judi Di Filipina,” tambahnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sesudah Kamboja-Filipina, Kominfo Buka Kemungkinan Tutup Akses Jaringan Negeri Lain Yang Terkait Di Judi Online