ICW meminta Pansel Capim dan Dewas KPK tidak mengistimewakan kandidat Bersama Polri dan Kejaksaan. Foto/SINDOnews
Hal itu sebagaimana disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya Yang Berhubungan Bersama peserta yang lolos tes administrasi Capik KPK terdapat 16 Hingga antaranya Bersama anggota Polri dan 11 berasal Bersama Kejaksaan.
“ICW mengingatkan agar panitia seleksi tidak Menyediakan keistimewaan Bagi kandidat yang berasal Bersama dua institusi tersebut (Polri dan Kejaksaan). Sebab, tidak ada satu pun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal Bersama instansi penegak hukum lain,” kaya Diky, Jumat (26/7/24).
ICW menegaskan, Pansel haru mampu menghindari potensi konflik kepentingan dan Memperbaiki transparansi Di seleksi Capim dan Dewas KPK. Diky juga menegaskan potensi konflik kepentingan yang Mungkin Saja terjadi jika kandidat Bersama Polri dan Kejaksaan menjabat dan mengusut Perkara Hukum Penyuapan Hingga institusi asal mereka.
Diky menambahkan Kendati ada peningkatan jumlah dan persentase kandidat dibandingkan periode Sebelumnya, Topik krusial seperti banyaknya kandidat Bersama instansi penegak hukum tetap harus menjadi perhatian.
“Salah satu hal yang dapat dilakukan Dari Pansel adalah Bersama secara proaktif berkomunikasi Bersama Dewan Pengawas Sebagai mencermati apakah kandidat Bersama internal KPK yang mendaftar pernah Memperoleh catatan dugaan Pelanggar kode etik atau tidak,” ujarnya.
Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan internal KPK juga menjadi perhatian serius. Sejumlah pimpinan dan pegawai KPK periode 2019-2024 tidak lepas Bersama Tindak Kejahatan. Misalnya, Tindak Kejahatan pemerasan Dari Ketua KPK Firli Bahuri Pada Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Tindak Kejahatan pungutan liar (pungli) Dari pegawai KPK yang Lagi diusut tuntas.
Fakta-fakta ini seharusnya menjadi perhatian serius Bagi Pansel dan Ri. Marwah dan integritas KPK harus menjadi salah satu prioritas utama Sebagai mewujudkan gerakan Indonesia bersih Bersama Penyuapan. Gagasan pembentukan KPK diawali Dari TAP Mprri No. II Tahun 1998 yang mengamanatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Sebagai lebih progresif Di menciptakan pemerintahan yang bersih Bersama Penyuapan, Kolusi, dan Nepotisme.
Karenanya, Pansel KPK diharapkan dapat menjalankan proses seleksi Bersama adil dan transparan, memastikan bahwa kandidat terbaik dan berintegritas tinggi yang terpilih Sebagai memimpin lembaga antirasuah ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: ICW Minta Pansel Capim KPK Tidak Istimewakan Kandidat Bersama Polri dan Kejaksaan