—
Mulai tanggal 1 Juni 2025 Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia Akansegera diakui Ke Bangsa-Bangsa Organisasiregional. Hal ini berarti pemilik SIM Indonesia tak perlu lagi membawa SIM Internasional Untuk mengemudikan kendaraan Ke Bangsa-Bangsa Organisasiregional.
Dikutip Untuk akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, nantinya SIM Indonesia Akansegera diakui dan bisa digunakan Ke Bangsa-Bangsa seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
“Bersama Aturan ini, warga yang berkendara Ke Organisasiregional tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan Memperoleh SIM internasional,” tulis unggahan tersebut.
Pengakuan SIM Indonesia Ke Organisasiregional ini seiring penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM yang sudah ditetapkan bakal diberlakukan Ke 1 Juni 2025.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penggunaan NIK sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan Bersama dokumen Bangsa lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Walau masih tahun Di, Yusri mengatakan penerapan NIK Bersama Sebab Itu nomor SIM Akansegera dilakukan mulai Juli 2024.
Peralihan ini Akansegera dimulai Untuk para pemohon SIM Mutakhir, sedangkan pemilik SIM yang masih berlaku Akansegera Merasakan format Mutakhir Di perpanjangan usai masa berlaku kedaluwarsa.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun Hingga Di. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai Aturan format yang terbaru. Bersama Sebab Itu kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.
[Gambas:Twitter]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Mulai 1 Juni 2025 Nyetir Ke Bangsa Organisasiregional Tak Perlu SIM Internasional