Penunggak Retribusi Negara Kendaraan Dikejar Sampai Di Tempattinggal


Jakarta, CNN Indonesia

Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Di sejumlah Daerah Di Indonesia langsung mendatangi para penunggak Retribusi Negara kendaraan Untuk menagih pembayaran yang sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan.

Langkah door to door atau jemput bola ini dilakukan Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Untuk sektor Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB).

“Setiap Skuat berjumlah lima orang. Karena Itu totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark Melewati Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin Di Baturaja, Senin (6/8) disitat Untuk Ditengah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah ini sudah digenjot Di beberapa Daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Di satu sisi Langkah Untuk mendatangi wajib Retribusi Negara hingga Di desa-desa agar memenuhi kewajibannya Didalam membayar Retribusi Negara kendaraan tepat waktu. Ini Untuk mempermudah Komunitas Di pelosok desa Untuk membayar Retribusi Negara kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, Komunitas bisa membayar Retribusi Negara kendaraan Melewati Alat Lunak Signal yang terunduh Di Smart Phone. Karena Itu Komunitas tidak perlu jauh datang Di Kantor Samsat Untuk membayar Retribusi Negara kendaraannya, cukup sambil duduk Di Tempattinggal dan bisa bayar Retribusi Negara kendaraan.

Pembayaran Retribusi Negara kendaraan bermotor bisa dilakukan kapanpun Melewati Alat Lunak tersebut yang dapat diunduh Melewati Smart Phone yang terkoneksi Didalam jaringan Jaringan.

Untuk layanan ini terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung Di Tempattinggal klik Di pilihan delivery dan STNK Berencana dikirim Melewati Kantor Pos.

“Bisa juga opsi lainnya Didalam pilihan Membahas STNK Di Kantor Samsat setempat Sesudah Retribusi Negara kendaraan bermotor dibayarkan Melewati Alat Lunak Signal,” ujarnya.

Langkah ini juga Untuk mendukung Syarat Di Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Yang Terkait Didalam Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Untuk diingat polisi Berencana menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.

Penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor. Jika ini dibiarkan Pada lebih Untuk dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Penunggak Retribusi Negara Kendaraan Dikejar Sampai Di Tempattinggal