Banyak yang Nunggak, Bali Gelar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan 1,5 Bulan


Denpasar, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali Menyediakan keringanan dan kemudahan Untuk pemilik kendaraan yang hendak menyelesaikan kewajiban membayar Iuran Wajib kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Pemerintah Provinsi Bali, Lewat Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Bali, memberlakukan Tenteram Iuran Wajib Lokasi tahun 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, Ke Kantor Bapenda Provinsi Bali – Denpasar, Bali, Selasa (14/8).

Ia mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan Ditengah pemerintah pusat dan pemerintah Lokasi, pemerintah Menyediakan kesempatan Untuk wajib Iuran Wajib Untuk menyelesaikan kewajibannya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sesuai Syarat Pasal 75, Perda Nomor 1, Tahun 2024, Aturan Tenteram hanya dapat diberikan Didalam memperhatikan Kemakmuran tertentu Didalam wajib Iuran Wajib atau Untuk keadaan force majeure, yang pelaksanaannya mulai tanggal 5 Januari 2025,” imbuhnya.

Ia mengajak Komunitas wajib Iuran Wajib Untuk memanfaatkan Aturan ini Didalam sebaik-baiknya. Karenanya, wajib Iuran Wajib perlu melakukan registrasi ulang dan membayar Iuran Wajib kendaraannya Lewat layanan samsat yang tersebar Ke seluruh kabupaten dan kota se-Bali.

“Aturan Tenteram Iuran Wajib Lokasi tahun 2024 ini tertuang Untuk Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Hukuman Politik administrasi Pada Iuran Wajib kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Untuk wajib Iuran Wajib kendaraan bermotor. Tenteram Iuran Wajib ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024,” ungkapnya.

“Kami berharap Komunitas memanfaatkan Aturan ini, mengingat denda Iuran Wajib yang sangat tinggi, yakni 25 persen. Karena Itu, tahun Di tidak ada lagi pemutihan,” tegasnya.

Santha menambahkan, kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban membayar Iuran Wajib mencapai 30 persen Didalam jumlah kendaraan yang ada Ke Bali.

“Menurut data lima tahun terakhir, jumlah kendaraan Ke Bali mencapai lebih Didalam 3,2 juta, sedangkan yang berpartisipasi membayar Iuran Wajib sebanyak lebih Didalam 2,7 juta kendaraan atau 70 persen,” ujarnya.

Pelaksanaan Aturan Tenteram Iuran Wajib tahun 2024 yang diberikan berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Hukuman Politik Administratif berupa Bunga dan Denda Pada Iuran Wajib Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Didalam 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Berikutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Didalam 30 September 2024, Didalam Syarat sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib Iuran Wajib yang Berencana melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat Untuk Provinsi Didalam Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi Didalam luar Lokasi Provinsi Bali Didalam Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

[Gambas:Video CNN]

(kdf/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Banyak yang Nunggak, Bali Gelar Pemutihan Iuran Wajib Kendaraan 1,5 Bulan