Jakarta –
Di ramai cerita seorang traveler asal Aceh yang dilarang terbang Hingga Thailand Lantaran paspornya lecet. Nah, traveler harus tahu nih bagaimana kriteria paspor rusak atau lecet yang tidak bisa digunakan.
Sebelumnya Itu, viral Selebriti Instagram Aceh Cut Melisa Menunjukkan kekesalannya Lantaran batal terbang Hingga Thailand Di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara Ke Sabtu (29/6). Di rekaman video itu terekam seorang petugas check in perempuan Bersama seragam AirAsia yang Di melayani penumpang.
Dia menyebut petugas maskapai ini mempersulit dia Sebagai terbang Lantaran paspor dinilai rusak. Padahal katanya menurut Mobilitas Penduduk Internasional dia diperbolehkan terbang.
“Sebenarnya, suatu dokumen perjalanan atau paspor dapat dikategorikan rusak ketika bentuknya sudah Merasakan perubahan. Terutama Ke lembaran biodata, dimana Ke Di kita melakukan scan dokumen Ke Inisiatif perlintasan tidak terbaca,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional, Achmad Nur Saleh dihubungi detikcom, Senin (1/7/2024).
Bertumpu Ke Peraturan Pembantu Ri Hukum dan Hakasasi Manusia No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan Sebagai perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan Ke dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.
[Gambas:Instagram]
Berikut ciri-ciri paspor rusak yang traveler harus datang Hingga Mobilitas Penduduk Internasional Sebagai menggantinya.
1. Paspor sobek atau tergunting
2. Paspor berlubang
3. Paspor tercoret
4. Paspor basah atau lembab
5. Paspor terlipat
6. paspor terbakar
Periksa kembali Aturan maskapai hingga Bangsa tujuan Yang Terkait Bersama dokumen perjalanan
Traveler perlu sekali mencari tahu tentang Aturan perjalanan Hingga luar negeri, baik Di maskapai maupun Bangsa tujuan. Dokumen penting seperti paspor perlu diperiksa kondisinya Sebelumnya merencanakan perjalanan Hingga luar negeri.
Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana Hukum yang Di viral ini, Achmad mengatakan jika yang melarang terbang adalah Di pihak maskapai. Maka perlu dikonfirmasi Aturan Di maskapai hingga Bangsa tujuan Yang Terkait Bersama Situasi paspor yang lecet.
“Bila dilihat Di beberapa Peristiwa Pidana Hukum (termasuk Peristiwa Pidana Hukum paspor lecet penumpang Airasia) yang menolak adalah pihak maskapai Sebelumnya sampai Ke Dibagian Mobilitas Penduduk Internasional. Mungkin Saja bisa ditanyakan langsung Hingga maskapai tersebut, adapun pertimbangannya Mungkin Saja ketika penumpang tersebut diperbolehkan terbang tapi ternyata ditolak Ke Bangsa tujuan, maka maskapai yang harus bertanggung jawab menerbangkan kembali Hingga destinasi awal,” tambahnya.
Berkaca Di keterangan Ke atas, bila traveler ragu Bersama Situasi paspor (Mungkin Saja ada lecet, terlipat atau tercoret hingga Situasi lainnya) datangi saja langsung Mobilitas Penduduk Internasional terdekat. Serta hubungi juga maskapai yang traveler pilih dan pastikan Aturan mereka Di dokumen perjalanan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bagaimana Situasi Paspor Lecet atau Rusak yang Tidak Boleh Terbang?