Menhub Setuju Undang-Undang Ojol, Asosiasi Driver Minta Diundang Diskusi


Jakarta, CNN Indonesia

Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang perwakilan ojol Sebagai diskusi menyoal legalitas para pekerja.

“Kami menunggu adakah undangan Di kementerian kepada kami Sebagai menindaklanjuti seperti apa yang Akansegera dilakukan Kemenhub atau perintah Pada Permintaan mitra ojol,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Igun menjelaskan komentar Pembantu Pemimpin Negara Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengamini ojol Memperoleh landasan Undang-Undang masih berbentuk pernyataan politis dan belum ada tindak lanjut Di pernyataan itu.

Sebelumnya Itu Budi Karya Memberi Dukungan Sebagai pembuatan Undang-Undang Untuk legalitas ojol.

“Itu satu usulan yang baik agar landasan Undang-Undang itu dibuat, kami setuju Sebagai dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern Bersama apa yang dimintakan Bersama para ojol,” kata Budi Di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (29/8).

Selain belum ada tindak lanjut soal pembuatan Undang-Undang yang merupakan salah satu Di enam Nilai yang dituntut Unjuk Rasa ojol, Igun juga bilang Hingga Pada Ini belum ada perubahan tarif dan pendapatan usai ratusan ojol Melakukan unjuk rasa Di Jalan Medan Merdeka Barat (Patung kuda) Di Kamis (29/8).

“Kayaknya belum ada (perubahan tarif dan pendapatan) hari ini Bersama Sebab Itu hanya sebatas pernyataan Menhub kemarin itu saja,” tuturnya.

Aki unjuk rasa Di Jakarta kemarin yang melibatkan Di 500 hingga 1.000 ojol setidaknya punya enam Nilai Permintaan Di pemerintah.

Pertama, soal revisi dan penambahan pasal Di Peraturan Menkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil Sebagai mitra ojek online dan kurir online Di Indonesia.

Kedua, ojol meminta Kominfo wajib Menimbang dan Meninjau segala bentuk kegiatan Usaha dan Langkah aplikator yang Disorot mengandung unsur ketidakadilan Pada pengemudi ojol dan kurir online Di Indonesia.

Ketiga, ojol ingin Langkah layanan tarif hemat Sebagai pengantaran Produk dan Konsumsi Di semua aplikator dihapus sebab dinilai tidak manusiawi dan Memberi rasa ketidakadilan Pada mitra driver ojol dan kurir online.

Keempat, penyeragaman tarif layanan pengantaran Produk dan Konsumsi Di semua aplikator.

Kelima, tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada penndapatan mitra driver.

Keenam, legalkan ojol Di Indonesia Bersama membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian Yang Terkait Bersama yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

(can/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Menhub Setuju Undang-Undang Ojol, Asosiasi Driver Minta Diundang Diskusi