7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan September 2024

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Setidaknya ada tujuh provinsi yang Melakukan Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor Ke September 2024.

Langkah pemutihan Pajak Lainnya ini dilaksanakan Ke bawah kewenangan pemerintah Lokasi. Jenis yang didiskon juga beragam Ke setiap Daerah. Misalnya, ada beberapa provinsi yang memangkas denda keterlambatan Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.

Selain beda keringanan, jenis pemutihan Pajak Lainnya, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda Ke setiap Lokasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan utama tiap provinsi Melakukan Langkah ini Mendorong Komunitas membayar Pajak Lainnya yang merupakan pendapatan Lokasi.

Ada baiknya jika ingin mengikuti Langkah ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Pajak Lainnya Ke Daerah Anda. Berikut rinciannya:

1. Aceh

Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Langkah ini dimulai Dari Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.

Hal ini diatur Di Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Ke 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Lainnya Progresif dan Denda Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Lainnya Progresif Di masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Di Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor ini Ke Aceh ini meliputi bebas Pajak Lainnya progresif dan bebas denda PKB.

2. Sumbar

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) Melakukan Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan Ke 21 Agustus hingga akhir bulan ini atau 30 September 2024.

Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Didalam pemberlakuan tersebut warga Sumbar bisa mengubah nama pemilik kendaraan menjadi nama sendiri tanpa dipungut biaya BBNKB II yang biasanya senilai 2/3 Di nilai pokok Pajak Lainnya.

Kedua, pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan yang telat membayar Pajak Lainnya tahunan ini hanya cukup bayar pokok PKB saja tanpa denda, Didalam catatan PKB sudah telat lebih Di dua tahun.

Ketiga, pembebasan Pajak Lainnya progresif. Artinya, wajib Pajak Lainnya yang ingin Memiliki kendaraan kedua atau ketiga Didalam nama yang sama, tidak Berencana dikenakan Pajak Lainnya progresif. Nilai Pajak Lainnya Berencana tetap sama Didalam Pajak Lainnya kendaraan yang mengacu spesifikasinya.

Keempat, Bapenda Sumbar bekerja dan PT Jasa Raharja Mengintroduksi Aturan membebaskan denda Untuk bea asuransi.

Di masa pemutihan, warga yang membayar Pajak Lainnya kendaraan tidak dikenakan denda angsuran PT Jasa Raharja atau dikenal Didalam sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

3. Sumsel

Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang Berencana berlangsung sampai 14 Desember 2024.

Menurut informasi yang diedarkan akun resmi Bapenda Sumsel pemutihan ini berlaku Untuk Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, Pajak Lainnya progresif dan denda SWDKLLJ.

Khusus Untuk warga yang menunggak PKB Di dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB Di tahun berjalan.

Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.

4. Bengkulu

Pemprov Bengkulu juga menerapkan Langkah pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.

Langkah pemutihan ini termasuk Di Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Samping Itu, Langkah ini juga mencakup pembebasan BBNKB Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

5. Jabar

Bapenda Jabar juga Menyediakan kemudahan Didalam Mengurangi jumlah PKB.

Menurut informasi Di situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Pajak Lainnya terbatas Ke diskon sebesar 10 persen Untuk Pajak Lainnya kendaraan bermotor. Langkah ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Akan Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Untuk pembayaran Ke Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Promo ini berlaku Didalam syarat dan Syarat sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen Pajak Lainnya kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Untuk kendaraan yang terdaftar Ke Daerah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan Lewat Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen Pajak Lainnya kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Ke Daerah Bandung I Pajajaran.

6. Jateng

Pemerintah Lokasi Jawa Ditengah juga menerapkan Langkah pemutihan Pajak Lainnya Di 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Lewat akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon Pajak Lainnya tahunan berkala, pembebasan biaya Pajak Lainnya progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Akan Tetapi proses pengurusan tidak Memiliki jadwal yang sama Untuk semua orang. Bapenda Jateng Menyediakan jadwal khusus Untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Pajak Lainnya Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Pajak Lainnya Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

7. Bali

Pemprov Bali juga sudah memulai pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor. Pemerintah setempat Menyediakan keringanan Pajak Lainnya kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.

Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Aturan Damai Pajak Lainnya Lokasi tahun 2024 ini tertuang Di Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Hukuman Politik administrasi Pada Pajak Lainnya kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Untuk wajib Pajak Lainnya kendaraan bermotor.

Pelaksanaan Aturan pemutihan Pajak Lainnya 2024 Ke Bali berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Hukuman Politik Administratif berupa Bunga dan Denda Pada Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Didalam 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Berikutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Didalam 30 September 2024, Didalam Syarat sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib Pajak Lainnya yang Berencana melakukan proses balik nama, mutasi antar Samsat Di Provinsi Didalam Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi Di luar Lokasi Provinsi Bali Didalam Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Itulah tujuh provinsi yang Melakukan promo Pajak Lainnya kendaraan bermotor alias pemutihan Pajak Lainnya. Segeralah datang Untuk mengurus Pajak Lainnya Sebelumnya promo berakhir.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan September 2024