KKP berhasil mengamankan enam pekerja packing dan BBL sebanyak 49.701 ekor.Foto/Dok
“Berhasil diamankan enam pekerja packing dan BBL sebanyak 49.701 ekor Setelahnya Itu nilainya kurang lebih Disekitar Rp 7,4 miliar,” kata Pung Untuk konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL Ke Kantor KKP, Senin (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan Setelahnya Rumah penyegaran dan packing yang berlokasi Ke Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan Kelompok serta pengamatan Untuk Angkatan Laut dan kami, Ke 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan dan Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran dan packing BBL,” kata Pung Untuk konferensi pers, Senin (9/9/2024).
“Penggerebekan dilakukan Ke pukul 4 dini hari dan diamankan 6 pekerja packing dan BBK sebanyak 49.701 Di nilai kurang lebih Rp 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, Untuk 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, Setelahnya Itu 745 ekor lobster mutiara, dan 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, Produk bukti yang disita termasuk juga 4 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, koper, filter air, pompa, dan alat-alat penyegaran dan packing lainnya.
Modus operandi yang dilakukan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit Untuk lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit Ke lokasi ini Setelahnya Itu dikeluarkan Untuk kantong dan disimpan Untuk keranjang yang disusun Untuk bak penampungan air laut.
Berikutnya BBL Berencana dipacking ulang Di packing kering dan disimpan Untuk koper. Setelahnya Itu koper Berencana dibawa Dari kurir Di bandara Sebagai Berikutnya kurir Berencana membawa Lewat pesawat dan diselundupkan Di Bangsa lain.
“Dari Sebab Itu ada yang lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang kemarin kita gagalkan Ke Batang,” ujar Pung.
Pung menyebut para pelaku telah melakukan Aksi Keluhan Masyarakat penyelundupan sebanyak 6 kali, Ke mana satu minggu kurang lebih dilakukan 2-3 kali pengiriman, Ke mana ancaman Pembatasan Untuk pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai Di Di pasal 27 angka 26 ko. Pasal 27 angka 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang atas perubahan Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar