Giliran Bali Uji Coba Syarat Kepesertaan JKN Aktif Untuk Pemohon SIM


Jakarta, CNN Indonesia

Provinsi Bali telah memulai syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesejajaran Nasional (JKN) Untuk para pemohon SIM Ke sembilan Polres. Syarat ini sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesejajaran David Bangun mengatakan bahwa peraturan itu mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), Didalam salah satu perubahan utamanya adalah penambahan syarat kepesertaan aktif JKN Untuk pemohon SIM, baik SIM A, B, maupun C.

Kepolisian Lokasi Provinsi Bali menjadi salah satu lokasi uji coba implementasi Perpol ini. Langkah itu merupakan upaya kolaborasi Di mendukung Peraturan Ri Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban Kelompok menjadi peserta aktif Langkah JKN.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, memasukkan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM adalah Dibagian Didalam upaya pemerintah dan Polri Untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi Dari jaminan Kesejajaran.

“Didalam menjadi peserta aktif JKN, ketika pemohon SIM membutuhkan pelayanan Kesejajaran, mereka dapat Didalam mudah mengaksesnya tanpa harus memikirkan biaya yang Mungkin Saja timbul,” kata David Di keterangan yang diterima Ke Jakarta, Kamis (12/9) dikutip Didalam Di.

Bukti keaktifan kepesertaan JKN dapat Didalam mudah dilampirkan Pada pengajuan SIM. Pemohon dapat Menunjukkan tangkapan layar Didalam Gadget Lunak Mobile JKN atau menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA Ke nomor 0811 8 165 165 sebagai bukti keaktifan.

“Jika Kandidat pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar Ke lokasi pembuatan SIM. Nantinya ada petugas yang Akansegera membantu Untuk melakukan pendaftaran langsung Ke tempat,” ucapnya.

Sambil Itu Untuk yang kepesertaannya tidak aktif Lantaran menunggak, ujarnya, terdapat Langkah Ide Iuran Bertahap (REHAB) agar dapat melunasi tunggakan Didalam skema cicilan.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali AKBP Bima Aria Viyasa mengungkapkan bahwa Ke Agustus 2024, jumlah pemohon SIM mencapai 40.588 orang.

Didalam jumlah tersebut, sebanyak 29.382 orang telah Memiliki kepesertaan JKN aktif, Sambil Itu 1.630 pemohon Memiliki status kepesertaan JKN non-aktif, dan 9.416 pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN.

“Ini merupakan angka yang cukup signifikan, mengingat bahwa Pada ini Kelompok belum sepenuhnya sadar Akansegera pentingnya kepesertaan JKN. Kami berharap Didalam implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023, kesadaran Kelompok Akansegera pentingnya perlindungan jaminan Kesejajaran Meresahkan,” tutur Bima.

Sebelumnya dikabarkan ada tujuh provinsi yang menjalani uji coba keikutsertaan BPJS Kesejajaran Untuk perpanjangan SIM yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

[Gambas:Video CNN]

(Di/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Giliran Bali Uji Coba Syarat Kepesertaan JKN Aktif Untuk Pemohon SIM