loading…
Kemasan rokok polos tanpa merek dinilai diskriminatif merugikan penjual rokok legal. FOTO/dok.SINDOnews
Di aspek hukum, beleid ini Disorot diskriminatif dan kontradiktif Di amanat Undang-Undang (Perundang-Undangan) serta konstitusi. Penilaian ini kian deras Setelahnya ditemukan pasal-pasal tersembunyi Di peraturan tersebut yang mengindikasikan aspek diskriminatif.
Anggota Badan Legislasi Lembaga Legis Latif, Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang disorot adalah adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup Komunitas luas. Dua Aturan ini Berpotensi Bagi mendiskriminasi berbagai kelompok Komunitas, termasuk pedagang ritel dan petani tembakau.
Menurut Firman, peraturan tersebut jelas Akansegera berdampak Di kelompok Komunitas kecil, seperti pedagang asongan, dan industri hasil tembakau yang telah berkontribusi besar Di pendapatan Negeri Melewati cukai. Dampak ini terasa signifikan Bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang Di ini menggantungkan hidup Di industri ini.
“Hal tersebut Menunjukkan adanya ketidakadilan Di proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk Pembantu Pemimpin Negara-Pembantu Pemimpin Negara Yang Terkait Bersama, tanpa adanya unsur diskriminatif,” ujarnya Di sebuah diskusi publik, dikutip (18/9/2024).
Baca Juga: Indef Sebut Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting Di menjaga agar Aturan pemerintah tidak merugikan Komunitas. MK diharapkan dapat memeriksa dan menilai apakah terdapat unsur subjektivitas Di aturan-aturan Mutakhir tersebut.
Jika terdapat ketidakadilan, Komunitas Memiliki hak Bagi mengajukan gugatan dan meminta peninjauan ulang Di regulasi yang Disorot tidak sesuai Bersama kaidah perundang-undangan. Apalagi, belakangan banyak suara yang menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan Bersama prinsip-prinsip dasar pembuatan undang-undang yang harus dapat dilaksanakan, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan Bersama konstitusi.
Sambil Itu, Ke tingkat legislatif, Lembaga Legis Latif RI terus Menyimak dan Mengkaji berbagai keluhan Di pemangku kepentingan Yang Terkait Bersama. Langkah-langkah yang Bisa Jadi diambil termasuk pengajuan judicial review jika ditemukan adanya ketidakadilan Di peraturan.
“Ini termasuk kemungkinan Bagi meninjau kembali atau Malahan membatalkan Aturan yang tidak berpihak Di kepentingan umum,” kata dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rugikan Penjual Rokok Legal, Kemasan Polos Tanpa Merek Dinilai Diskriminatif