Bisnis  

Tindak Rokok Ilegal Di Karanganyar, Bea Cukai Cegah Kerugian Negeri

Bea Cukai Surakarta tindak lebih Di 400 ribu batang rokok ilegal. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Bea Cukai Surakarta tindak lebih Di 400 ribu batang rokok ilegal Di sebuah Rumah Di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Penindakan ini dilakukan Di Kamis, 12 September 2024, berkat adanya informasi Di Komunitas.

“Kami Menyambut informasi Di Komunitas tentang adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal Di Daerah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Kami pun segera melakukan surveillance dan mencurigai kegiatan pemuatan Produk Internasional Di sebuah Rumah Di bagasi Dibelakang sebuah Kendaraan Pribadi penumpang,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman Untuk keterangannya, Senin (23/9/2024).

Berdasarkan kecurigaan tersebut, Bea Cukai Surakarta segera melakukan pemeriksaan Di target. “Benar saja, kami mendapati Produk Internasional yang dimuat adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos Di pelaku bernama HAR. Justru Untuk pemeriksaan Lebih Jelas, kami juga menemukan timbunan rokok ilegal lainnya Di Rumah pelaku,” jelas Arif.

Baca Juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Selidiki Penjual 3 Ekor Owa Di WNA Mesir

Untuk penindakan tersebut, Bea Cukai Surakarta mampu menindak sebanyak 454.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai atau polos. Di seluruhnya diperkirakan nilai Produk Internasional mencapai Rp628.220.000 Di nilai cukai terutang Rp339.644.000 dan kerugian Negeri Rp435.802.180.

Untuk Tindak Kejahatan ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah Di Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kini pelaku pun telah ditahan Di Rutan Kelas I Surakarta Sebagai proses penyidikan Lebih Jelas.

Baca Juga: Penyelundupan 3 Ekor Owa Digagalkan, Warga Mesir Diamankan

“Apresiasi kepada Komunitas atas kerja sama yang diberikan. Kami harap kerja sama ini Berencana berlangsung baik Di depannya, Lantaran peredaran rokok ilegal adalah kegiatan melanggar hukum dan dapat merugikan penerimaan Negeri serra para pelaku usaha Di bidang cukai yang taat Di aturan,” tutup Arif.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Rokok Ilegal Di Karanganyar, Bea Cukai Cegah Kerugian Negeri