Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak enam pemerintah provinsi Melakukan Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan yang masih berlaku Di Oktober hingga akhir tahun. Terbaru, Sumatera Barat, Jawa Barat dan Jawa Timur Melakukan Langkah ini.
Lewat Langkah ini pemerintah Lokasi memberi berbagai jenis pemutihan. Tujuannya supaya mendongkrak pendapatan Lokasi dan Mendorong warga taat Retribusi Negara.
Pemutihan Retribusi Negara ini dilaksanakan Ke bawah kewenangan pemerintah Lokasi. Ke tiap-tiap provinsinya memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan yang berbeda-beda.
Contohnya, ada beberapa provinsi yang memberi diskon denda keterlambatan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.
Selain perbedaan diskon Ke elemen Retribusi Negara, setiap pemerintah Lokasi juga memberlakukan aturan maupun persyaratan jadwal yang berbeda-beda.
Bagi kendaraan yang masa pajaknya sudah jatuh tempo, berikut rincian Area dan jenis Retribusi Negara yang Merasakan pemutihan alias diskon Ke sejumlah provinsi:
Aceh
Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Langkah ini dimulai Sebelum Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda.
Hal ini diatur Di Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Di 30 November 2023, mengenai Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.
“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Di Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda PKB.
Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat Melakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember.
Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Sumatera Barat Syefdinon mengatakan Di dasarnya pemutihan berupa diskon dan pembebasan Retribusi Negara kendaraan. Berikut rinciannya:
– Diskon PKB 20 persen Bagi pemilik yang membayar 31-60 hari Sebelumnya jatuh tempo
– Diskon PKB 20 persen Bagi pemilik yang membayar 1-30 hari Sebelumnya jatuh tempo
– Diskon PKB 20 persen Bagi pemilik yang sudah jatuh tempo Oktober
– Diskon PKB 15 persen Bagi pemilik yang sudah jatuh tempo November
– Diskon PKB 10 persen Bagi pemilik yang sudah jatuh tempo Desember
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
– Bebas denda keterlambatan PKB
– Bebas denda keterlambatan BBNKB
– Bebas Retribusi Negara progresif
– Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Bersama Jasa Raharja.
Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan mulai memberlakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan Di 19 Agustus 2024 dan berlangsung sampai 14 Desember 2024. Berikut rincian Retribusi Negara yang diputihkan:
– Diskon denda dan bunga PKB
– Diskon 50 persen BBNKB kedua
– Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Bagi warga yang menunggak PKB Pada dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB Pada tahun berjalan.
Bengkulu
Pemprov Bengkulu juga menerapkan Langkah pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda BBNKB II.
Langkah pemutihan ini termasuk Di Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
Ke Di Itu, Langkah ini juga mencakup pembebasan BBNKB Bagi kepemilikan kedua dan seterusnya.
Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat Melakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor Di 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Ada berbagai pemutihan Retribusi Negara yang diberikan. Berikut rinciannya:
Langkah Pemutihan PKB Jabar 2024:
1. Diskon Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun Ke 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ Bagi tahun yang lewat
Pemutihan Ke atas, berbeda Bersama pemutihan khusus yang berlaku Ke Samsat Terminal Leuwipanjang yang berlangsung sampai 23 Desember 2024.
Pokok Retribusi Negara yang diskon atau pemutihan Retribusi Negara yang berlaku Ke Samsat Terminal Leuwipanjang, rinciannya sebagai berikut:
– Diskon 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Bagi kendaraan yang terdaftar Ke Area hukum Polda Jabar
– Diskon 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan Bagi kendaraan terdaftar Ke Area Bandung I Pajajaran
Jawa Ditengah
Pemerintah Lokasi Jawa Ditengah juga menerapkan Langkah pemutihan Retribusi Negara Bersama 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Melewati akun resmi Instagram Bapenda Jateng.
Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mencakup:
– Bebas biaya BBNKB II
– Diskon Retribusi Negara tahunan berkala
– Pembebasan biaya Retribusi Negara progresif dan keringanan tunggakan PKB.
Tetapi proses pengurusan tidak Memperoleh jadwal yang sama Bagi semua orang. Bapenda Jateng Menyediakan jadwal khusus Bagi pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:
Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Retribusi Negara Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus
Setelahnya mengetahui enam provinsi yang masih Melakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan seperti Aceh, Sumbar Bengkulu, Sumsel, Jabar dan Jateng Ke bulan Oktober 2024, segera siapkan dokumen dan kocek Bagi Merasakan potongan harga Retribusi Negara.
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Daftar Lokasi Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Oktober 2024