Pemerintah Akansegera menargetkan nilai penghapusan utang Usaha Kecil Menengah mencapai Rp10 triliun Sebagai satu juta orang pelaku usaha kecil Hingga sektor perkebunan, Agrikultur dan perikanan. Foto/Dok
Maman menjelaskan, Aturan yang diteken Bersama Pemimpin Negara Prabowo Subianto tersebut tertuang Di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada Usaha Kecil Menengah Hingga Bidang Agrikultur, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan dan Usaha Kecil Menengah.
“Karena Itu kurang lebih nanti estimasinya Bisa Jadi kalau dilihat ada Di 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (hutangnya yang dibebaskan) plus minus Di Rp10 triliun,” terang Maman Hingga kompleks istana Negeri, Selasa (5/11/2024).
Tetapi demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan Lewat Dana APBN (Dana Pendapatan Belanja Negeri). Dia mengatakan, mekanisme yang dilakukan tidak Lewat bank, Tetapi hanya berupa penghapusan utang piutang Hingga Bank Himbara saja.
“Dan itu nanti proses mekanismenya tidak Lewat bank, Karena Itu ini tidak ada sama sekali Lewat APBN. Kita itu penghapusan bukan piutang Hingga bank. Ingat itu ya, Hingga bank,” terang Maman.
Lebih Jelas, Maman mengatakan PP tersebut diteken agar bank Memiliki legitimasi hukum Sebagai menghapus utang piutang Bagi Usaha Kecil Menengah sektor Agrikultur, perkebunan dan Agrikultur. “Karena Itu PP ini dibuat, agar pihak bank Memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum Sebagai bisa menghapus,” terang Maman.
“Karena Itu ini sebetulnya sudah terdaftar Di penghapusbukuan Hingga bank masing-masing, ini yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku Usaha Kecil Menengah bisa sehat lagi. Bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa Melakukanupaya lagi Hingga depannya,” tutur Maman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Hapus Utang Usaha Kecil Menengah, Nilainya Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun