Jakarta, CNN Indonesia —
Mengajukan permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Mutakhir bisa dilakukan Di kota berbeda alias tidak Di lokasi domisili sesuai KTP. Cara melakukan hal itu tak berbeda Untuk mengurus SIM Di domisili sebab membuat SIM bisa dilakukan Di kota mana saja.
SIM merupakan dokumen penting Untuk pengendara kendaraan bermotor. Ini merupakan syarat sah seorang mengendalikan kendaraan Di jalan raya. Jika pengendara tidak mempunyai atau masa berlaku SIM telah berakhir dan masih mengemudikan kendaraan maka petugas kepolisian berhak memberi Pembatasan tilang.
Agar tak Dari Sebab Itu masalah Di jalan, setiap pengemudi wajib membawa SIM. Pemilik SIM wajib Memahami kapan waktu kedaluwarsa agar bisa melakukan perpanjangan Sebelumnya tenggat waktu.
SIM Mutakhir bisa diurus Di Samsat mana saja, ini juga berlaku Untuk Anda yang alamat domisilinya beda kota. Sebagai melakukannya Anda perlu menyiapkan syarat-syarat dan memahami cara menjalaninya.
Syarat bikin SIM Di kota berbeda
• KTP asli yang berlaku dan fotokopi
Untuk pemohon SIM wajib mengetahui batas minimal pembuatan SIM yaitu 17 tahun. Aturan ini berlaku baik Sebagai SIM A, B maupun C.
Pemohon harus membawa KTP asli dan salinannya sebanyak dua lembar Sebagai ditunjukkan kepada petugas layanan. Dokumen ini diserahkan Sebagai menjadi bukti identitas dan verifikasi asal domisili.
• Pas foto
Pas foto diperlukan Sebagai dimasukkan Untuk data kepolisian dan pencetakan Ke SIM yang Akansegera dibuat. Pas foto yang diberikan Memiliki beberapa Syarat seperti latar biru dan menggunakan Pengganti formal, serta sesuaikan ukuran standar yang diminta.
• Lulus ujian teori dan praktik
Pemohon juga harus lulus ujian teori dan praktik yang diberikan kepolisian. Hal ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat mengetahui pemohon sudah siap berkendara Di jalanan.
Cara membuat SIM Di luar domisili KTP
Usai menyiapkan seluruh dokumen dan persyaratan Di atas, Anda dapat lanjut Di proses pembuatan SIM. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan Sebagai membuat SIM.
• Datang Di kantor Samsat
Pemohon bisa langsung mendatangi Satpas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang ada Di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat lokasi Anda. Sesudah itu nanti Anda diminta mengisi formulir permohonan yang Akansegera diberikan petugas.
• Tes Kesejaganan
Pemohon Akansegera diminta mengikuti tes Kesejaganan Sebagai Menilai Kesejaganan mental dan fisik pemohon SIM.
Tes ini meliputi cek buta warna, cek mata, cek psikologi, berat badan, anggota fisik, tinggi dan berat badan, serta cek Kesejaganan lainnya.
Tes Kesejaganan umumnya dapat dilakukan Didalam membayar Disekitar Rp20.000. Sedangkan tes psikologi umumnya membayar Rp80 ribu seperti yang dilakukan CNNIndonesia.com Di Polres Cimahi, Jawa Barat.
• Ujian teori dan praktik
Lalu pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik yang sudah disediakan petugas. Ujian teori dilakukan secara tertulis Sebagai mengetahui seberapa paham pemohon atas rambu lalu lintas.
Sesudah tes teori dinyatakan lulus, pemohon Akansegera berlanjut Di ujian praktik. Ini dilakukan Didalam cara berkendara Melewati jalur yang sudah disediakan sesuai Didalam tipe SIM apa yang ingin dibuat.
Apabila pemohon lulus melakukan uji praktik, maka kemungkinan besar SIM Anda bisa didapatkan Ke akhir proses.
Akan Tetapi jika tidak lulus kedua tes tersebut maka harus mengulang kembali Untuk jangka waktu tujuh hari Lalu.
• Foto dan Sidik Jari
Jika pemohon sudah lulus ujian teori dan praktik, maka Akansegera diminta Sebagai Membahas foto dan Menyediakan sidik jari yang alatnya telah disediakan Dari petugas.
Data ini digunakan Sebagai mencetak SIM. Data diri pemohon juga Akansegera dicek kembali, supaya sesuai Didalam SIM yang dicetak.
• Bayar pembuatan SIM
Lalu masuk Di proses pembayaran cetak SIM. Terdapat beberapa biaya administrasi yang harus dibayarkan sesuai Didalam tipe SIM yang diajukan.
Berikut ini biaya penerbitan SIM Mutakhir:
• Biaya SIM A Rp120 ribu
• Biaya SIM B I Rp120 ribu
• Biaya SIM B II Rp120 ribu
• Biaya SIM C Rp100 ribu
Sesudah semua prosedur dilakukan, pemohon Akansegera diminta menunggu hingga nama dipanggil Sebagai Membahas SIM yang telah dicetak dan sudah aktif.
Itulah cara dan syarat yang harus dilakukan Untuk pengemudi yang hendak membuat SIM, Akan Tetapi berada Di luar domisili KTP. Proses pembuatan SIM umumnya butuh waktu seharian dan ini bisa diurus sendiri tak perlu calo.
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Bikin SIM Di Luar Kota Domisili KTP