—
Badan Pendapatan Lokasi Provinsi Jakarta kembali Mengadakan pemutihan Ppn kendaraan bermotor yang masih berlaku Di Desember ini. Jenis pemutihan yang diberikan beragam, Justru ada yang berlangsung hingga 5 Januari 2025.
Hal ini tertuang Untuk Keputusan Kepala Badan Pendapatan Lokasi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Hukuman Politik Administrasi Secara Jabatan Sebagai Jenis Ppn Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.
Pemutihan Ppn kendaraan ini merupakan kedua kalinya diterapkan Bapenda Jakarta Sesudah Sebelumnya Itu diberlakukan Di Agustus. Pemutihan Ppn ini kembali digelar mulai 2 Desember 2024.
“Sebagai mendukung Aturan ini Sobat Ppn perlu diketahui pula bahwa sampai Bersama akhir tahun 2024, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka Di hari Sabtu,” kata Bapenda Di situs resminya.
Bersama Cara Itu wajib Ppn bisa membayar Ppn kendaraan Walaupun hari libur nasional Di pengujung tahun.
Tambahan hari layanan ini tersedia Di seluruh Kantor Samsat Induk Jakarta, dimulai Sebelum 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 Bersama jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun Penghapusan Hukuman Politik Administrasi Secara Jabatan Sebagai Jenis Ppn Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, Di antaranya adalah:
Penghapusan Hukuman Politik administrasi PKB
Untuk wajib Ppn yang masih ada tunggakan Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) bisa mengurusnya tanpa harus membayar Hukuman Politik administrasi keterlambatan pembayaran dan bunganya.
“Sistem udah diatur otomatis, Dari Sebab Itu kamu nggak perlu repot-repot ajukan permohonan. Asal kamu bayar pokok pajaknya Antara 2 Desember sampai 31 Desember 2024, sanksinya auto hilang,” tulis Bapenda.
Gratis Biaya Balik Nama
Sesudah Itu ada insentif Ppn yang diberikan kepada pembeli kendaraan bekas dan hendak mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif ini diberikan kepada Komunitas yang hendak membalik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Pengenaan biaya 0 persen diberikan tanpa permohonan wajib Ppn Lewat penyesuaian sistem informasi Ppn Lokasi.
Insentif ini Berencana berlangsung hingga 5 Januari 2025. Insentif menjadi angin segar buat yang mau urus balik nama kendaraan tanpa khawatir keluar biaya.
Penghapusan Hukuman Politik administrasi BBNKB
Samping Itu, ada pula penghapusan Hukuman Politik administrasi BBNKB. Dari Sebab Itu, buat Anda yang hendak urus balik nama kendaraan hingga 31 Desember 2024, semua Hukuman Politik administrasi ini juga bakal dihapuskan secara otomatis.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Ppn Kendaraan Jakarta Masih Berlaku Desember 2024