Skuat Pemenangan Pasangan Kandidat (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Jayawijaya Hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Binti Mufarida
Diketahui, Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi Sebelumnya juga Memperoleh Pemberian Untuk Partai Perindo Untuk bertarung Di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Jayapura. Di Detail, Ismail sebagai Skuat kuasa hukum menegaskan Berencana membongkar kecurangan Di modus penggabungan suara yang dilakukan secara masif Di pasangan Kandidat tertentu.
“Kami sudah siapkan berkasnya Untuk menjadi bahan pertimbangan Di majelis MK. Penggabungan terjadi Di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dan Justru berlanjut Hingga pleno kabupaten. Ini terjadi sistematis dan berakibat merugikan pasangan Kandidat kami,” kata Ismail Untuk keterangan yang diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan Kandidat tertentu yang menggabungkan suara Untuk Memberi kepada pasangan Kandidat lainnya. “Supaya merugikan Kandidat kami. Ini jelas tidak boleh, Lantaran melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK membuat keputusan Di melihat objek kecurangan yang terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK bisa Membahas satu keputusan yang adil, Di melihat Kemakmuran riil Di lapangan dan bukti-bukti yang kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Skuat Pemenangan Ketua Skuat Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi Mengungkapkan gugatan yang terdaftar Di Nomor Perkara Hukum 282 Yang Berhubungan Di perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan memastikan proses Kedaulatan Rakyat berjalan sesuai aturan.
“Dugaan Pelanggar yang dilaporkan fokus Di penggabungan suara yang dinilai melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung Di 40 distrik dan 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap Tenteram, menjaga solidaritas, dan mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini bukan melawan Lembaga Negara atau kandidat lain. Melainkan Untuk mencari kebenaran dan keadilan.
“Hal ini bukan kami melawan Lembaga Negara atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau Membahas keputusan Untuk mencari kebenaran Yang Berhubungan Di pelaksanaan proses Pemilukada yang terjadi Di Kabupaten Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa Lembaga Negara juga sadar dan memahami PKPU yang ada. Diuraikannya, penggabungan suara yang dilakukan Untuk memenangkan paslon lainnya bertentangan Di undang-undang maupun PKPU, terutama PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan turunan. “Supaya kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan dan melakukan gugatan Hingga Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Jayawijaya Hingga MK