LCGC Dihantam Tarif PPN 12 Persen


Kenaikan tarif Iuran Wajib Pertambahan Nilai (PPN) 11 menjadi 12 persen berlaku Untuk produk kendaraan bermotor yang dikenakan Iuran Wajib Penjualan atas Produk Mewah (PPnBM).

“Pada ini, PPN 12 persen hanya dikenakan Untuk Produk Kena Iuran Wajib yang tergolong mewah yang Pada ini dikenakan PPnBM, termasuk kendaraan bermotor,” kata Analis Aturan Ahli Madya Badan Aturan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).

Menurut Rustam, Syarat itu berdampak Ke hampir seluruh jenis kendaraan mulai Kendaraan Pribadi harga terjangkau dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).


“Iya [LCGC kena imbas PPN 12 persen],” ucapnya.


Pemerintah menerbitkan Peraturan Pembantu Ri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN Atas Perdagangan Masuk Negeri Produk Kena Iuran Wajib, Penyerahan Produk Kena Iuran Wajib, Penyerahan Jasa Kena Iuran Wajib, Pemanfaatan Produk Kena Iuran Wajib Tidak Berwujud Untuk Luar Lokasi Pabean Ke Untuk Lokasi Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Iuran Wajib Untuk Luar Lokasi Pabean Ke Untuk Lokasi Pabean.

Beleid itu ditetapkan Ke 31 Desember 2024. Pertimbangan sang Bendahara Bangsa merilis aturan ini adalah mewujudkan aspek keadilan Untuk penerapan PPN Ke Kelompok.

“Produk kena Iuran Wajib Bersama dasar pengenaan Iuran Wajib berupa harga jual atau nilai Perdagangan Masuk Negeri sebagaimana dimaksud Ke ayat 2 merupakan Produk kena Iuran Wajib yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai Iuran Wajib penjualan atas Produk mewah, sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan Ke bidang perpajakan,” jelas pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip Kamis (2/1).

Sedangkan daftar Produk mewah yang dikenai Iuran Wajib penjualan atas Produk mewah (PPnBM) diatur Untuk PMK Nomor 141 Tahun 2021. Lalu, dirinci juga Untuk PMK Nomor 15 Tahun 2023 Yang Terkait Bersama daftar Produk bawah mewah kena Iuran Wajib selain kendaraan bermotor.

Pada pertama kali meluncur Ke 2013, Kendaraan Pribadi LCGC Memperoleh fasilitas berupa keringanan PPnBM 0 persen seperti tertuang Untuk Peraturan Pembantu Ri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pembaruan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Agar produsen bisa menikmati insentif tersebut, para produsen harus memenuhi Syarat salah satunya konsumsi bahan bakar yaitu kapasitas isi silinder 980-1200 cc Bersama konsumsi bahan bakar Migas (BBM) paling sedikit 20 km/liter.

Tetapi Ke Oktober 2022, Kendaraan Pribadi LCGC sudah tidak lagi diberikan diskon PPnBM, Supaya LCGC dikenakan Iuran Wajib 3 persen sesuai aturan berlaku.

Sebelumnya Itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak Berencana berdampak negatif Ke penjualan kendaraan Lantaran pemerintah menggelontorkan insentif-insentif fiskal.

“Kenaikan Iuran Wajib pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen Ke 1 Januari 2025 mendatang tidak Berencana berdampak negatif Ke potensi penjualan, dan Malahan dapat diabaikan,” kata Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi Untuk keterangan resmi, Desember 2024.

Menurut Yohanes, Aturan insentif fiskal awal Januari 2025 dapat mengeliminasi kekhawatiran Olahragawan industri kendaraan bermotor Berencana risiko kenaikan Iuran Wajib Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen Ke tahun ini.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: LCGC Dihantam Tarif PPN 12 Persen