Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pemberian insentif Pajak Lainnya Penjualan Atas Produk Internasional Mewah (PPNBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen buat Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Bagi 2025. Aturan ini sudah diterbitkan Di 2024 Bersama periode berlaku hanya satu tahun.
Perpanjangan insentif ini disahkan Di Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan Nomor (PMK) 135 Tahun 2024 tentang PPNBM DTP 2025. Aturan ini diundangkan Di 31 Desember 2024 dan berlaku Bagi masa Pajak Lainnya Januari 2025 sampai Desember 2025.
Mirip aturan Sebelumnya, PMK nomor 9 Tahun 2024, Aturan PPNBM DTP Bagi 2025 juga berlaku buat Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Completely Build Up (CBU) dan Completely Knock Down (CKD).
Pasal 3
(1) PPnBM yang terutang atas Pembelian Barang Di Luar Negeri KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud Di Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) Di jumlah PPnBM yang terutang.
(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi Di KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud Di Pasal 2 ayat (2) sebesar 100% (seratus persen) Di jumlah PPnBM yang terutang.
(3) PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud Di ayat (1) dan ayat (2) diberikan Bagi Masa Pajak Lainnya Januari 2025 sampai Bersama Masa Pajak Lainnya Desember 2025.
Sebelumnya Kementerian Penanaman Modal dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah menetapkan pemberian insentif PPNBM Bagi Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Pembelian Barang Di Luar Negeri CBU hanya khusus Bagi Bangsa yang Memiliki kerja sama Bersama Indonesia.
Hal itu ditetapkan Hingga Peraturan Pejabat Tingginegara Penanaman Modal dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Pembelian Barang Di Luar Negeri dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Di Rangka Percepatan Penanaman Modal.
Aturan itu merevisi Peraturan Pejabat Tingginegara Penanaman Modal dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 Bersama judul yang sama.
Selain PPNBM ditanggung pemerintah, Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Pembelian Barang Di Luar Negeri CBU juga Merasakan insentif bea masuk 0 persen. PPNBM dan bea masuk Bagi Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik CBU ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan hanya Bagi pelaku usaha yang berkomitmen mendirikan pabrik dan memproduksi Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Hingga Di negeri.
(fea/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Aturan Diskon PPNBM Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik CBU dan CKD Bagi 2025 Telah Terbit