Menkomdigi mengaku tidak Akansegera bertoleransi Pada pelaku kejahatan digital anak. Foto: ist
Menkomdigi mengatakan diperlukan regulasi yang lebih kuat agar ruang digital menjadi tempat yang aman Untuk generasi muda. Hal ini diungkapkan Untuk Orasi Ilmiah Ke Sidang Terbuka Dies Natalis Ke-75 Universitas Indonesia (UI) Ke Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa perlindungan anak Ke dunia digital tidak bisa hanya mengandalkan Keahlian pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan Di pelaku kejahatan digital yang selalu mencari cara Mutakhir Untuk menghindari pengawasan.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini Akansegera memastikan Jalur Digital bertanggung jawab Untuk mengawasi kontennya.
Jika platform tidak menghapus konten pornografi anak Untuk waktu 1×4 jam Sesudah diberikan peringatan, maka mereka Akansegera dikenakan Pembatasan tegas. Selain langkah Keahlian, pemerintah juga memperkuat regulasi Di menyusun aturan turunan Di Aturantertulis ITE dan Aturantertulis PDP.
“Kepala Negara telah menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi Untuk keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak Ke ruang digital bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang segera diterapkan Untuk masa Di yang lebih aman Untuk generasipenerusbangsa.
(dan)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Konflik Bersenjata Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!