Jakarta –
Pejabat Tingginegara Kesejaganan Budi Gunadi Sadikin menilai daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Rancangan Undang Undang Pengawasan Terapi dan Konsumsi (RUU POM) secara keseluruhan sudah tercantum Di sejumlah regulasi lain, yakni Undang Undang Kesejaganan No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun Didalam metode omnibus law.
“Supaya pemerintah merasa tidak perlu diatur secara sendiri,” buka Menkes Di Diskusi kerja Komisi IX Lembaga Legis Latif RI, Selasa (2/7/2024).
Penolakan ini disebutnya bukan tanpa alasan. Menkes merinci, Di Perundang-Undangan No 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan, juga sudah diatur Yang Terkait Didalam ketersediaan Medis-Obatan, alat Kesejaganan, perbekalan Kesejaganan yang memuat Syarat mengenai penggolongan Terapi, Terapi bahan alam, sampai persyaratan perbuatan produksi, hingga peredaran.
Begitu pula Didalam kajian peraturan pengawasan Terapi dan Konsumsi. Di Perundang-Undangan yang sama, sudah diatur upaya Kesejaganan, sampai ketahanan kefarmasian. Sambil Itu hal yang berkaitan Didalam proses perizinan pelaku usaha yang dimuat Di DIM RUU POM, sebetulnya sudah terwakili Di Perundang-Undangan Nomor 6 Ciptaker.
“Secara komprehensif diatur Di sana, termasuk perizinan sektor Terapi dan Konsumsi serta Syarat mengenai masa dan Pembatasan,” terang Menkes.
Alasan lain yang juga memperkuat tidak berlanjutnya RUU POM adalah Sebelum 2017, pemerintah sudah mengatur Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi sebagai lembaga non kementerian Melewati regulasi peraturan Pemimpin Negara. Menkes menegaskan, berdirinya lembaga BPOM secara mandiri memperkuat keseriusan pemerintah Di perlindungan Kelompok Yang Terkait Didalam Terapi dan Konsumsi.
Diskusi berlanjut ‘panas’, banyak anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif RI yang melayangkan Penolakan kepada Menkes. Menuding pihaknya arogan lantaran langsung Menyediakan penolakan dan penghapusan DIM RUU POM.
Terlebih, belum ada pembahasan secara mendetail Yang Terkait Didalam substansi antar Kementerian Kesejaganan RI dan Lembaga Legis Latif.
“Ini tidak boleh pemerintah semena-mena menghapus DIM yang sudah kita ajukan, ini belum dibahas kok sudah dihapus, ini arogansi yang luar biasa menurut saya, ini penghinaan kepada Lembaga Legis Latif, main hapus tanpa dibahas lebih dulu tanpa ada komunikasi lebih dulu,” tuding Irma Chaniago Didalam Fraksi Gerindra, Selasa (2/7/2024).
“Hormati kita ini, kita ini kan mitra, bicara dulu, komunikasi dulu jangan main hapus begitu, saya kira kita lanjutkan dan kita bahas bersama, nggak boleh main hapus seperti itu,” lanjutnya.
Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif lain, Saleh Daulay juga Menyediakan tanggapan yang tidak jauh berbeda. Dirinya meminta Kemenkes RI sepenuhnya menjelaskan berapa banyak hal Di DIM memang bersinggungan Didalam regulasi eksis lain.
Dewi Asmara ikut buka suara. Anggota Komisi IX Lembaga Legis Latif RI Didalam fraksi Golkar, mengaku heran lantaran Di Diskusi Sebelumnya Kemenkes RI belum Menyediakan DIM lengkap, Sambil Itu Di kesempatan Diskusi kedua Di Selasa (2/7) lebih Didalam 100 DIM dihapus.
“Ini maksudnya apa? Seperti dagelan srimulat saja, ya bercanda,” sorotnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Panas! Menkes Tolak Pembahasan RUU Pengawasan Terapi dan Konsumsi, Lembaga Legis Latif Berang