Jakarta, CNN Indonesia —
BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia menilai putusan Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan Yang Terkait Bersama sengketa nama Denza Di Tanah Air belum sepenuhnya mengakhiri persoalan. Merek Kendaraan Pribadi asal China tersebut kini Lagi melakukan kajian internal Bagi menentukan langkah hukum Berikutnya.
Luther Panjaitan,Head of PR & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, mengurai hal ini dapat dilakukan Sebab pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikan paten merek dagang Ke pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Akan Tetapi perlu kita lihat bersama Untuk konteks ketetapannya, Di mana Sebab pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya Ke pihak lain,” kata Luther Lewat pesan singkat, Senin (5/5).
“Dari karenanya belum sepenuhnya selesai, Bagi Berikutnya kami Lagi kaji kembali secara internal,” kata dia menambahkan.
Kendati demikian, Luther memastikan perusahaan tetap menghormati keputusan yang telah ditetapkan Dari hakim PN Jakarta Pusat Sebelumnya Itu.
“Atas Perkara Hukum Hukum kepemilikan Brand Nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Lembaga Proses Hukum Di Indonesia,” kata Luther.
Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Sebelumnya Itu telah menolak gugatan BYD Yang Terkait Bersama hak paten atas merek premium mereka, Denza. Majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe menolak seluruh gugatan BYD Bersama basis lebih Untuk 132 bukti.
Gugatan ini diajukan BYD Company Limited kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) atas penggunaan merek Denza Di Indonesia Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakara Pusat. Gugatan terdaftar 3 Januari 2025.
Denza merupakan anak usaha BYD yang terfokus Di Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik premium. Merek ini lantas mulai diperkenalkan Di Tanah Air Sebelum 2024, sedangkan paten Bagi merek dagang Di Tanah Air diajukan Di 8 Agustus 2024.
Akan Tetapi, nama Denza ternyata sudah diajukan PT WNA Di 3 Juli 2023. Merek Denza versi PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai 3 Juli 2033.
Modal Denza D9 BEV Serang Toyota Alphard Hybrid (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)
|
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Gugatan Ditolak, BYD Sebut Polemik Nama Denza Belum Selesai