Jakarta, CNN Indonesia —
Kini proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Lebihterus mudah. Komunitas sudah bisa mengajukan permohonan SIM hanya bermodalkan Smart Phone Melewati Alat Lunak resmi milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bernama Digital Korlantas Polri.
Lewat Alat Lunak ini, Anda bisa melakukan pendaftaran serta mengikuti ujian teori SIM Bersama mana saja, tanpa perlu datang langsung Ke kantor Samsat atau Satpas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi perlu diketahui, meski pendaftaran dan ujian teori bisa dilakukan secara online, ujian praktik tetap harus dilakukan Di Satpas sesuai jadwal yang Anda tentukan Sesudah lulus tahap teori.
Berikut panduan lengkap cara membuat SIM menggunakan HP Di Mei 2025.
Syarat membuat SIM online
Sebelumnya mendaftar SIM Melewati Alat Lunak Digital Korlantas Polri, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat berikut:
– Memenuhi batas usia sesuai kategori SIM:
1. SIM A, SIM C, dan SIM D: minimal 17 tahun
2. SIM B1: minimal 20 tahun
3. SIM B2: minimal 21 tahun
– Mengisi formulir permohonan
– KTP dan pas foto
– Hasil tes Kesejaganan
– Hasil tes psikologi
– Bukti kepesertaan BPJS Kesejaganan
– Sertifikat mengemudi
– Lulus ujian teori, praktik, dan ujian Kemahiran Melewati simulator
Langkah-langkah membuat SIM lewat HP
– Unduh Alat Lunak Digital Korlantas POLRI Bersama Play Store atau App Store.
– Buka Alat Lunak dan masukkan nomor Smart Phone Sebagai verifikasi.
– Lengkapi data diri sesuai yang diminta.
– Masuk Ke menu “SIM”, lalu pilih “SIM Mutakhir”.
– Isi data yang dibutuhkan sesuai petunjuk Di Alat Lunak.
– Lanjutkan Ke proses pembayaran biaya pendaftaran SIM.
– Ikuti ujian teori secara online Di Alat Lunak.
– Sesudah lulus ujian teori, pilih tanggal dan lokasi Satpas Sebagai melakukan ujian praktik secara langsung.
– Sesudah dinyatakan lulus ujian praktik, petugas Berencana memproses SIM Anda.
– Ambil SIM Di Satpas terdekat Bersama membawa KTP dan bukti nomor registrasi.
SIM bisa diambil Di hari kerja Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB Di Satpas tempat Anda memilih ujian praktik.
Biaya
Mengacu Di Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku Di Polri, berikut tarif resmi pembuatan SIM:
– SIM A, B1, B2: Rp120 ribu
– SIM C, C1, C2: Rp100 ribu
– SIM D, D1: Rp50 ribu
– SIM Internasional: Rp250 ribu
Perlu dicatat bahwa tarif Di atas belum termasuk biaya tes psikologi dan tes Kesejaganan sebagai persyaratan tambahan:
– Tes psikologi: Di Rp37.500
– Tes RIKKES jasmani: tergantung klinik, bisa bervariasi
(job/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Membuat SIM Mutakhir Menggunakan HP Mei 2025