loading…
Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) kembali mengusulkan tambahan Biaya kepada Komisi II Lembaga Legis Latif sebesar Rp986 miliar. Foto/Dok SindoNews
“Di rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja Penyelenggara Pemungutan Suara tahun 2026 Penyelenggara Pemungutan Suara mengusulkan tambahan Biaya sebesar Rp986.059.941.000,” kata Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Mochammad Afifuddin Pada Pertemuan Kerja Komisi II Lembaga Legis Latif, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dia mengatakan, nilai pagu Biaya tersebut seluruhnya masih berada Di Inisiatif Dukungan manajemen, yang terbagi menjadi dua jenis belanja. Yaitu, belanja operasional pegawai sebesar Rp1.608.789.176.000 dan belanja operasional kantor sebesar Rp1.160.050.555.000.
Baca juga: Tok! DKPP Jatuhkan Hukuman Politik Peringatan Keras Di Anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Idham Holik
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pemungutan Suara Minta Tambahan Rp986 Miliar, Pagu Biaya Rp2,7 Triliun Disorot Masih Kurang