pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin Di Langkah Rakyat Bersuara Ke iNews TV, Selasa (2/6/2024). Foto/iNews TV
“Kalau penetapan tersangkanya Di 2016, yang pertama, baik Pegi atau keluarganya tidak pernah dipanggil Bersama kepolisian,” kata Insank Di Langkah Rakyat Bersuara Ke iNews TV, Selasa (2/7/2024).
Pihaknya tidak Akansegera Memutuskan langkah praperadilan jika pihak keluarga maupun kliennya pernah Merasakan surat tersebut. “Kalau toh ada surat itu Ke 2016 saya pastikan ngapain kami mengajukan praperadilan, buat apa? Lantaran kamu meyakini ini berbeda, makanya kami ajukan praperadilan,” katanya.
Justru Insank mengklaim bahwa penetapan Individu Terduga Pada kliennya tidak sesuai Bersama prosedur. Seharusnya, kata Insank, Pegi mesti ditetapkan sebagai Individu Terduga Sebelumnya akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, bukan Sebagai Alternatif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Keluarga Pegi Setiawan Tak Pernah Terima Surat Penetapan Individu Terduga Ke 2016