Bisnis  

Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai 2026, Bahlil Minta Orang Kaya Sadar Diri

loading…

Pembantu Presiden Tim Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menekankan, bahwa aturan pembelian LPG 3 kilogram (Kg) Bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal mulai diberlakukan tahun 2026. Foto/Dok ESDM

JAKARTA – Pembantu Presiden Tim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menekankan, bahwa aturan pembelian LPG 3 kilogram (Kg) Bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal mulai diberlakukan tahun 2026. Keputusan ini diambil Bagi memastikan Bantuan Fluktuasi Harga tepat sasaran dan bisa dinikmati Dari Komunitas miskin.

“Tahun Di iya (beli elpiji pakai NIK),” kata Bahlil, Ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8) seperti dilansir laman Sekretariat Kepala Negara (Setpres).

Bersama sistem berbasis NIK, Bahlil menegaskan, hanya kelompok ekonomi rentan yang Berencana benar-benar Merasakan haknya. “Tahun Di iya (pakai NIK). Dari Sebab Itu yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir Bersama kesadaran mereka bisa beralih Ke LPG non-Bantuan Fluktuasi Harga,” sambung Bahlil.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Jual LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026

Sebagai informasi Desil merupakan metode Bagi membagi data yang sudah diurutkan menjadi 10 Pada yang sama besar. Desil digunakan Di banyak studi akademis dan statistik, khususnya Ke bidang ekonomi dan keuangan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai 2026, Bahlil Minta Orang Kaya Sadar Diri