loading…
TikToker Vadel Badjideh mengajukan banding atas Putusan majelis hakim Di sembilan tahun penjara. Foto/Dok/SINDOnews.
Hal ini disampaikan Dari kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, diakhir persidangan Setelahnya berunding Didalam Vadel serta timnya.
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Imbas Peristiwa Pidana Hukum Asusila, Ibunda Pingsan
“Kami memutuskan Untuk banding Yang Mulia,” kata Oya Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Sambil Itu, Jaksa Penuntut Umum juga Memperoleh kesempatan yang sama apakah ingin mengajukan banding Pada Putusan itu atau tidak. Akan Tetapi, jaksa memilih Untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Divonis 9 Tahun Peristiwa Pidana Hukum Asusila, Vadel Badjideh Ajukan Banding