Kementerian Kesejaganan RI Membeberkan kronologi laporan dua warga Negeri Indonesia (WNI) yang terindentifikasi positif kusta Pada bekerja Di Rumania. Informasi tersebut diterima Lewat mekanisme kerja sama Kesejaganan internasional antarnegara.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesejaganan, Aji Muhawarman, menjelaskan laporan diterima Ke awal Desember 2025 Lewat International Health Regulation National Focal Point (IHR NFP) Indonesia Di bawah Direktorat Jenderal Pra-Penanganan dan Pengendalian Gangguan (P2).
“Ke awal Desember 2025, IHR NFP Indonesia Merasakan notifikasi resmi Di IHR NFP Rumania Yang Berhubungan Didalam dugaan Peristiwa Pidana Hukum kusta Ke dua WNI yang bekerja Di sana,” beber Aji Di keterangannya kepada detikcom Kamis (18/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di notifikasi tersebut, diketahui kedua WNI berstatus suspek Penyakit Menyebar Mycobacterium leprae atau kusta dan Pada ini Ditengah Di pemantauan medis otoritas Kesejaganan setempat.
Sumber Penularan Awal
Berdasarkan hasil penelusuran awal, Kemenkes menyebut Peristiwa Pidana Hukum indeks atau sumber awal penularan berasal Di ibu kedua WNI tersebut yang berdomisili Di Bali.
“Peristiwa Pidana Hukum awal positif berasal Di ibu kedua WNI tersebut yang tinggal Di Bali. Pada ini yang bersangkutan sudah Di Penanganan dan kondisinya baik,” jelas Aji.
Kemenkes memastikan penanganan Di Peristiwa Pidana Hukum indeks telah dilakukan sesuai standar Perawatan kusta, serta dilakukan pengawasan Kesejaganan lanjutan Bagi mencegah penularan lebih luas.
Bagi memastikan penanganan komprehensif, Direktorat Gangguan Menular Kemenkes telah berkoordinasi Didalam Dinas Kesejaganan Provinsi Bali guna melakukan penelusuran Peristiwa Pidana Hukum baik Di Di negeri maupun yang Yang Berhubungan Didalam Didalam Karya kedua WNI Di Rumania.
Samping Itu, Kemenkes menyebut kedua WNI direncanakan segera kembali Di Indonesia Bagi menjalani Perawatan lanjutan Di fasilitas Kesejaganan Di negeri.
“IHR NFP Indonesia dan Rumania terus melakukan koordinasi intensif agar penanganan Peristiwa Pidana Hukum ini berjalan optimal, termasuk Di proses pemulangan dan Perawatan pasien,” kata Aji.
Situasi Kusta Di Indonesia
Secara nasional, Kemenkes mencatat hingga 12 November 2025 terdapat 10.450 Peristiwa Pidana Hukum Mutakhir kusta Di Indonesia. Peristiwa Pidana Hukum terbanyak ditemukan Di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Ditengah.
Meski begitu, Kemenkes menegaskan kusta merupakan Gangguan yang dapat disembuhkan, dan Didalam Perawatan yang tepat, risiko penularan dapat ditekan secara signifikan.
“Kami mengimbau Kelompok Bagi tidak Memberi stigma, serta segera memeriksakan diri jika menemukan Tanda yang mencurigakan. Deteksi dini dan Perawatan teratur adalah Kunci,” pungkas Aji.
Halaman 2 Di 2
(naf/naf)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Terungkap Sumber Penularan Kusta WNI Peristiwa Pidana Hukum Pertama Di Rumania Sesudah 44 Tahun











