industri penyiaran Di Indonesia Memperoleh potensi besar Sebagai terus berkembang Di era digital. Foto: Sindonews/Wiwie Heryani
Regulasi yang Ketat dan Adil
Ketua Penyiaran Digibroadcast dan Media Mastel, Neil R. Tobing, menekankan pentingnya regulasi yang ketat dan tegas Untuk industri penyiaran. “Bisa Jadi regulasi ya. Karena Itu tadi disampaikan, Di undang-undang penyiaran Di industri penyiaran itu setidaknya ada 10 undang-undang yang mengatur. Karena Itu memang industri ini adalah industri yang sangat regulatif,” ujarnya.
Neil juga menyoroti perbedaan regulasi Di media tradisional dan Jalur Digital. “Malahan, tadi disampaikan ada 17 undang-undang peraturan yang harus dipatuhi. Sambil Itu Di lain pihak, Di platform OTT, mereka sangat bebas ya. Karena Itu aturan undang-undang ITE itu bukanlah aturan yang berbeda Bersama penyiaran,” tambahnya.
Mastel Mendorong agar regulasi yang setara diterapkan Ke semua jenis platform media, baik lama maupun Mutakhir. Hal ini penting Sebagai menciptakan lingkungan yang adil dan kondusif Bagi semua pelaku industri penyiaran.
Persaingan Sehat Di Media Lama dan Mutakhir
Selain regulasi, Mastel juga menyoroti pentingnya kesetaraan dan persaingan sehat Di media lama dan Mutakhir. “Dan yang kedua adalah bagaimana menciptakan kesetaraan. Lapangan bertanding yang sama. TV itu tidak takut loh berkompetisi Bersama media Mutakhir, Bersama industri lain. Tetapi tolong start-nya sama. Kalau mau regulasi, regulasinya sama,” tegas Neil.
Menurut Mastel, persaingan yang sehat dapat Mendorong Perkembangan dan Inovasi Untuk industri penyiaran. Bersama Memberi kesempatan yang sama Bagi semua platform media Sebagai bersaing, diharapkan industri penyiaran dapat terus berkembang dan Memberi konten berkualitas Bagi Komunitas.
Neil juga menyebut bahwa industri penyiaran Di Indonesia Memperoleh potensi besar Sebagai terus berkembang Di era digital.
Tetapi, Sebagai mencapai potensi tersebut, diperlukan regulasi yang ketat dan adil serta persaingan yang sehat Di media lama dan Mutakhir. “Mastel berharap pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat bekerja sama Sebagai menciptakan lingkungan yang kondusif Bagi Perkembangan industri penyiaran,”tutupnya.
(dan)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kunci Kebangkitan Industri Penyiaran Di Era Digital