loading…
Pejabat Tingginegara Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra Mengungkapkan pemberlakuan KUHP dan KUHAP menandai berakhirnya era Aturan Pidana kolonial yang telah digunakan lebih Di satu abad. Foto/Dok.SindoNews
Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Hukum, Ham, Perpindahan Penduduk Internasional dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra Mengungkapkan, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era Aturan Pidana kolonial yang telah digunakan lebih Di satu abad. KUHP dan KUHAP Mutakhir ini sekaligus membuka Putaran Mutakhir penegakan hukum nasional yang lebih modem, berkeadilan, dan berakar Ke nilai-nilai Pancasila serta Kebiasaan Global bangsa Indonesia.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat: Selamat Menikmati 2 Aturan Aturan Pidana
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP Mutakhir hari ini merupakan momentum bersejarah Untuk bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem Aturan Pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril, Ke Jumat (2/1/2026).
Yusril menjelaskan, KUHAP Mutakhir juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Mutakhir sebagaimana tertuang Di Undang-Undang Nomor 8 Tahun. 1981.
Meski disusun pasca-kemerdekaan lanjut dia, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip Ham sebagaimana berkembang Sesudah amandemen UUD 1945. Supaya perlu diperbarui Sebagai mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang Mutakhir.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penegakan Hukum Masuki Era Mutakhir











