loading…
Pembantu Kepala Negara Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Aldhi Chandra
Salah satu mandat penting adalah kewenangan melakukan rekomposisi Nilai Mata Uang Ke dana cadangan fiskal, yang Sebelumnya menjadi domain Bank Indonesia. Kewenangan ini diatur Untuk Pasal 31 Ayat (2) Perundang-Undangan APBN 2026 dan ditujukan Untuk memperkuat stabilitas fiskal serta memitigasi risiko pasar Hingga Di ketidakpastian ekonomi Dunia.
“Bendahara umum Bangsa dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana SAL (saldo Dana lebih) Lewat penempatan dana SAL selain Hingga Bank Indonesia serta melakukan rekomposisi Nilai Mata Uang Nilai Mata Uang Nasional dan valuta Asing,” demikian penjelasan Untuk beleid tersebut, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: Purbaya Ungkap 10 Perusahaan Sawit Manipulasi 50% Penjualan Barang Hingga Luar Negeri
Selain rekomposisi Nilai Mata Uang, Perundang-Undangan APBN 2026 juga Memberi ruang lebih luas Untuk pemerintah Untuk pemanfaatan SAL. Berbeda Bersama Syarat Sebelumnya yang mewajibkan penempatan SAL hanya Hingga Bank Indonesia, aturan Mutakhir memungkinkan dana tersebut dikelola secara lebih fleksibel.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perundang-Undangan APBN 2026 Tambah Wewenang Menkeu, Purbaya Pegang Peran Strategis Mutakhir











