loading…
PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe Hingga Sumatera Utara buka suara Yang Berhubungan Bersama pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) Bersama Kepala Negara Prabowo Subianto imbas Genangan Air bandang Hingga Sumatera. Foto/Dok
“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai Bersama peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono Untuk keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Meski begitu, Ia mengutarakan bahwa perusahaan belum bisa Menyediakan Tanggapan Bersama Detail, lantaran belum Merasakan pemberitahuan resmi ihwal pencabutan tersebut. Baca Juga: 28 Izin Perusahaan Perusak Lingkungan Hingga Aceh, Sumatera Utara, Sumbar Dicabut, Ini Daftar Namanya
“Perseroan mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan Bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Untuk pemberitaan media,” kata Katarina.
Sebelumnya Itu pemerintah Memperkenalkan pencabutan izin Pada 28 perusahaan yang terbukti melakukan Kartu Merah, sebagaimana diumumkan Bersama Pembantu Kepala Negara Sekretaris Bangsa Prasetyo Hadi Di Selasa malam, 20 Januari 2026 Hingga kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Pembantu Kepala Negara Sekretaris Bangsa (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Melakukanlangkah-Langkah Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan Hingga sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Izin Tambang Emas Martabe Dicabut Prabowo, Begini Pengakuan Agincourt Resources











