loading…
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengikuti Diskusi Ke Komisi III Lembaga Legis Latif. Foto/istimewa
Posisi Polri Ke bawah Kepala Negara merupakan pilihan konstitusional sekaligus strategis, sebagaimana diatur Untuk sistem ketatanegaraan Indonesia. Jalur komando langsung kepada Kepala Negara dinilai penting agar Polri dapat bertindak cepat, tegas, dan independen Untuk Berjuang Bersama berbagai ancaman Perlindungan, kejahatan lintas sektor, serta dinamika nasional yang terus berkembang.
Ketua Umum Pasbata Prabowo David Febrian menegaskan Polri bukan sekadar institusi teknis administratif, melainkan alat Bangsa yang berperan langsung menjaga hukum, Perlindungan, dan ketertiban nasional.
Baca juga: Ketua Komisi III Lembaga Legis Latif Habiburokhman: Narasi Polri Ke Bawah Kementerian Lemahkan Kepala Negara Prabowo
“Menempatkan Polri Ke bawah kementerian justru berisiko memperlambat perintah, memperpanjang birokrasi, dan membuka ruang tarik-Menarik Perhatian kepentingan politik sektoral. Ini dapat melemahkan respons Bangsa Pada ancaman Perlindungan,” tegas David, Senin (2/2/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Harus Tetap Ke Bawah Kepala Negara Agar Bisa Bertindak Cepat Hadapi Ancaman











