Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian menargetkan penindakan sembilan jenis Pelanggar lalu lintas Untuk Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang digelar Di dua pekan, Di 2-15 Februari.
Sebelumnya Itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyampaikan target Di operasi Hingga Area hukumnya cenderung kepada Trend Populer Pelanggar lalu lintas yang acap terjadi Hingga kalangan Kelompok.
“Beberapa target yang kami sasar, belakangan ini Trend Populer yang muncul, Hingga antaranya pengendara-pengendara yang melawan arus,” kata Komarudin Hingga Jakarta, Senin (2/2), melansir Di.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komarudin menambahkan operasi kali ini melibatkan 2.939 personel gabungan, dan mereka tersebar Hingga seluruh Area Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Rinciannya, terdiri Bersama Satgas Polda Metro Jaya 1.086 personel, Satgas Res jajaran 1.713 personel, unsur TNI 80 personel, serta Satpol PP dan Dinas Perhubungan 60 personel,” tutur Komarudin.
9 target Pelanggar lalu lintas Hingga Operasi Keselamatan Jaya:
1. Melawan arus
Mereka yang melanggar dapat dikenai Pembatasan sesuai pasal 287 ayat 1 UULLAJ Sebab Dikatakan melanggar pasal 106 ayat 4. Sebagai sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Melebihi batas Kecepatanakses
Sebagai Tindak Kejahatan ini dapat dipidana Bersama kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat 5 UULLAJ juncto Pasal 106 ayat 4.
3. Pengendara Hingga bawah umur
Tidak Memperoleh SIM atau berkendara Hingga bawah umur dijerat pasal 77 ayat 1 UULLAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
4. Helm non-SNI
Menurut pasal 291 ayat 1 UULLAJ, setiap orang mengendarai Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa helm standar nasional Indonesia bisa dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Penggunaan knalpot brong
Memodifikasi knalpot hingga Menerbitkan suara keras Dikatakan melanggar pasal 106 UULLAJ Pelanggar Berencana dijerat pasal 285 ayat 1 UULLAJ Bersama ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Di Itu knalpot brong tersebut biasanya bakal disita polisi sebagai Barang Dagangan bukti dan tak Berencana dikembalikan, atau dimusnahkan.
6. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai peruntukan
Sesuai Pasal 280 UULLAJ, hukumannya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Main Telepon Genggam Pada berkendara
Pengemudi tak diperkenankan melakukan Karya lain yang mengganggu konsentrasi Pada berkendara, termasuk menggunakan Telepon Genggam.
Jika kedapatan, dapat dijerat pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu
8. Tidak pakai sabuk pengaman
Kegiatan ini dapat membuat Anda memperoleh kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
9. Berkendara Untuk pengaruh alkohol
Pengendara Hingga bawah pengaruh alkohol Berencana dikenai Pembatasan sesuai pasal 311 UULLAJ. Situasi ini Dikatakan membahayakan Supaya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Bila terjadi kecelakaan lalu lintas, maka dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak RP4 juta.
Bila korban luka ringan dan kendaraan rusak, dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp8 juta. Jika korban luka berat, bisa dipidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Denda 9 Pelanggar Paling Diincar Operasi Keselamatan Jaya 2026











