Jakarta –
KGPH Purbaya telah mengganti namanya menjadi Sri Susuhuna Pakubuwono Empat Belas. Akan Tetapi tak lama berselang Merasakan kritikan.
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo Mengkaji Berencana melayangkan gugatan
Diketahui PB XIV Purbaya Merasakan KTP Terbaru itu Untuk Dispendukcapil Kota Solo usai permohonan ganti nama dikabulkan Lembaga Proses Hukum.
“Bersama Sebab Itu berdasarkan aturan tersebut, Dispendukcapil Di intinya melaksanakan penetapan PN Solo 178/Pdt.P/2025/PN Skt tanggal 21 Januari 2026. Bersama Sebab Itu Sebagai pencetakan KTP dilaksanakan Di hari ini,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Agung Hendratno dikutip Untuk detikJateng, Minggu (15/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LDA Ancam Gugat Pemkot Solo
Penggantian nama Merasakan respons negatif Untuk LDA Keraton Solo. Mereka menilai perubahan nama ini bisa disalahhgunakan dan meminta Dispendukcapil tak memroses permohonan pergantian nama itu.
Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GRAy Koes Moertiyah uga sudah melakukan gugatan kepada PB XIV Purbaya perihal penggantian nama itu. Sidang mediasi Di Kamis (12/2) berakhir deadlock.
“Kemarin sebenarnya kami mengirim surat lagi Ke Dukcapil sebagai jawaban atas surat Untuk Dukcapil yang kami terima kemarin sore. Sebab hampir pasti Berencana terjadi penyalahgunaan identitas tersebut,” ujar Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, Pada dihubungi Skuat detikcom, Jumat (13/2).
“Untuk surat tersebut, Dukcapil intinya bersikeras Berencana Menyediakan pelayanan Sebab ada penetapan PN. Mereka tidak mau mengerti bahwa penetapan PN tersebut Lagi kami gugat dan prosesnya Lagi berjalan,” ucapnya.
Eddy menilai putusan penetapan Bersama Lembaga Proses Hukum Negeri hanya sebatas administratif dan tidak ada hubungannya Bersama jabatan maupun gelar Keraton.
“Putusan penetapan itu hanya administratif dan tidak ada hubungan Bersama jabatan atau gelar Keraton, tetapi dipastikan Berencana disalahgunakan,” tegasnya.
Pada ini pihaknya berencana menggugat Pemkot usai pemberian KTP Terbaru itu. Dia juga yakin Ke Didepan Berencana muncul gugatan soal penyalahgunaan KTP itu.
“Nanti Berencana kita evaluasi perlu tidaknya gugatan PTUN (Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Bangsa). Malahan kami meyakini Berencana muncul laporan atau gugatan-gugatan lain Yang Terkait Bersama penyalahgunaan KTP tersebut,” jelasnya.
Respon Pemkot Solo
Kepala Disdukcapil Solo, Agung Hendratno, telah menjawab keberatan yang dilayangkan LDA. Dia mempersilakan LDA Membahas langkah hukum jika masih tidak terima.
“Surat keberatan Untuk LDA, Dukcapil sudah menjawabnya. Upaya yang dilakukan LDA tentunya Dukcapil menghargainya dan memperhatikan keberatan dimaksud,” kata Agung, Jumat.
Dia menegaskan, Disdukcapil hanya menjalankan tugasnya sesuai Bersama putusan PN Solo. “Akan Tetapi demikian tugas Disdukcapil hanya melaksanakan pencatatan peristiwa kependudukan berdasarkan penetapan Lembaga Proses Hukum Di proses ganti nama dimaksud,” ujar dia.
(upd/ddn)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: KTP Terbaru PB XIV Purbaya Picu Ancaman Gugatan Ke Pemkot Solo











