loading…
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto/Ist
Dugaan penyimpangan seksual sendiri disebut memang tak ada kaitannya Bersama Perkara Hukum narkotika. “Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK Untuk Medis-Obatan Terlarang yang merupakan Pelanggar kategori berat dan telah diputuskan PTDH,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir Pada dihubungi, Sabtu (21/2/2026).
Isir memastikan, siapa pun anggota yang melakukan tindak pidana khususnya penyalahgunaan Medis-Obatan Terlarang tidak Berencana diberikan toleransi sedikit pun. “Ini adalah wujud ketegasan dan komitmen Bapak Kapolri Untuk pemberantasan tindak pidana Medis-Obatan Terlarang tanpa toleransi termasuk Di individu pers Polri,” ujar Isir.
Baca juga: Skema Penerimaan Duit AKBP Didik Untuk Bandar Medis-Obatan Terlarang, Ada yang Dikirim Pakai Dus Bir
Diketahui, Pengacara Didik, Rofiq Anshari mengklaim Untuk pemeriksaan, kliennya tidak pernah Merasakan pertanyaan Yang Terkait Bersama penyimpangan seksual. “Sejauh pemeriksaan beliau sampai Bersama Pada ini tidak ada pertanyaan-pertanyaan Di pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual,” kata Rofiq Pada dihubungi, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Rofiq, pembahasan penyimpangan seksual juga tidak disinggung Untuk saksi-saksi yang dihadirkan Untuk sidang etik tersebut. “Dan Di diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak didik melakukan penyimpangan seksual,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kubu AKBP Didik Putra Kuncoro Bantah Penyimpangan Seksual, Polri Fokus Usut Peristiwa Pidana Medis-Obatan Terlarang











