
Jakarta –
Kapal-kapal wisata tujuan Pulau Komodo dan Pulau Padar dilarang beroperasi. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo Mengkaji cuaca buruk.
KSOP menyebut hanya kapal cepat (speedboat) yang boleh beroperasi. Itu pun Didalam tujuan terbatas Di Pulau Rinca.
Keputusan tersebut berlaku 23-25 Februari 2026. Larangan berlayar Di Pulau Komodo dan Pulau Padar dilakukan akibat cuaca buruk, yakni angin kencang dan gelombang tinggi.
“Betul, tindak lanjut prakiraan cuaca gelombang tinggi Di BMKG,” ungkap Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, dikonfirmasi Minggu, (22/2/2026), dilansir detikBali.
KSOP telah Menerbitkan maklumat pelayaran atau Notice to Marineers (NtM) tentang persetujuan berlayar kapal jenis speedboat tujuan Rinca, hari ini. Pemberian SPB hanya Sebagai tujuan Pulau Rinca ini menindaklanjuti informasi Kelajuan angin dan tinggi gelombang Di 23-25 Februari 2026.
“Maka pelayanan SPB dapat diberikan Sebagai kapal jenis speedboat Didalam tujuan Pulau Rinca. Sebagai kapal jenis lainnya, Berencana menyesuaikan Didalam perkembangan prakiraan cuaca maritim BMKG ,” kata Stephanus.
KSOP meminta nakhoda Sebagai memastikan kelaiklautan kapal dan berlindung jika cuaca buruk. Lalu, memberitahukan kepada kapal lainnya jika mengetahui adanya bahaya cuaca dan berkoordinasi Didalam syahbandar dan Basarnas Pada mengetahui cuaca Lebih memburuk.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Cuaca Buruk, Kapal Wisata Dilarang Di Pulau Komodo-Padar











