Nusa Dua –
Protes seorang warga Negeri Asing (WNA) asal Rusia mengemudikan Kendaraan Pribadi secara ugal-ugalan Di kawasan Nusa Dua, Bali, viral Di media sosial. Bule itu lantas diperiksa polisi.
Video tersebut memperlihatkan sebuah Kendaraan Pribadi sport berwarna biru melakukan drift Di persimpangan jalan Di dini hari.
Menindaklanjuti video viral itu, Satlantas Polresta Denpasar langsung melakukan penelusuran Di pengemudi dan kendaraan yang digunakan.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya mengatakan pengemudi tersebut diketahui merupakan WNA asal Rusia berinisial DR (29). Ia kedapatan melakukan Protes drift menggunakan Kendaraan Pribadi Mobil Sport Porsche Boxster berwarna biru Di Simpang Jalan Pratama, Nusa Dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelahnya video tersebut viral, anggota Satlantas Polresta Denpasar langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi pengemudi serta pemilik kendaraan yang digunakan,” kata Adi, Sabtu (14/3/2026), dilansir detikBali.
Berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa itu terjadi Di Jumat (13/3) Di pukul 01.00 Wita Di Simpang Pratama, Nusa Dua.
Adi mengatakan Kendaraan Pribadi yang digunakan DR itu adalah Kendaraan Pribadi sewaan. Dia menyewa Kendaraan Pribadi Mobil Sport Porsche Boxster tersebut Di Kamis (12/3) Di pukul 13.00 Wita Di sebuah usaha rental kendaraan.
Setelahnya proses serah terima, DR sempat berkeliling Di kawasan Canggu Di didampingi pihak rental yang duduk Di Bangku penumpang.
Akan Tetapi Di malam harinya Di pukul 23.00 Wita, DR Di kawasan Nusa Dua seorang diri. Di melintas Di Simpang Jalan Pratama yang Di itu Di Situasi sepi, ia Setelahnya Itu melakukan Protes drift menggunakan Kendaraan Pribadi tersebut sebanyak dua kali.
“Pengemudi melihat Situasi jalan sepi, Setelahnya Itu melakukan drift Di persimpangan sebanyak dua kali,” kata Adi.
Usai melakukan Protes tersebut, Di pukul 03.00 hingga 04.00 Wita, DR diketahui melanjutkan perjalanan Di kawasan Kintamani bersama teman yang ditemuinya Di sebuah restoran.
Satlantas Polresta Denpasar Setelahnya Itu memanggil DR Untuk dimintai keterangan Di kantor Satlantas. Polisi juga mendatangi lokasi usaha rental kendaraan guna memastikan kepemilikan Kendaraan Pribadi yang digunakan.
Di hasil pemeriksaan, polisi Menyediakan tindakan tilang kepada DR Sebab melakukan Pelanggar lalu lintas. Ia dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain ditilang, DR juga diminta membuat video klarifikasi berisi permohonan maaf kepada Komunitas atas aksinya yang sempat meresahkan.
“Pengemudi juga telah membuat video klarifikasi yang berisi permohonan maaf serta ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian,” ujar Adi.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bule Rusia Drift Kendaraan Pribadi Mobil Sport Porsche Di Nusa Dua, Berurusan Di Polisi Setelahnya Itu











