loading…
“Hak siaran Latihan merupakan Dibagian Di hak cipta yang Memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi Didalam hukum. Praktik penayangan ilegal Lewat Penyiaran Langsung tanpa izin, penyebaran ulang konten Laga, hingga penggunaan Alat ilegal Untuk kepentingan komersial menjadi bentuk Pelanggar yang merugikan pemilik hak dan industri secara keseluruhan,” ujar Hermansyah Di rilis resmi DJKI, dikutip Ke Kamis (23/4/2026).
Hermansyah menegaskan bahwa praktik pembajakan tidak hanya berdampak Ke kerugian ekonomi, tetapi juga menghambat laju Perkembangan industri Latihan dan kreatif Ke Indonesia. Dia menyebut pelindungan hak siar harus menjadi tanggung jawab bersama Di pemerintah dan Komunitas.
“Hak siar Latihan adalah Dibagian Di kekayaan intelektual yang wajib dilindungi. Tanpa pelindungan yang kuat, ekosistem Latihan tidak Berencana berkembang secara optimal. Maka Itu, kami mengajak seluruh Komunitas Untuk menghormati dan menggunakan konten secara legal apa lagi Untuk kepentingan komersial,” papar Hermansyah.
Hermansyah juga menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran publik Di menekan angka Pelanggar hak siar. Momentum Hari kekayaan intelektual Sedunia disebut sebagai sarana efektif Untuk memperluas Belajar kepada Komunitas luas.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DJKI Perketat Pengawasan Siaran Latihan, Publik Diminta Gunakan Akses Legal











